KH Ali Musthafa Ya’qub merupakan cendekiawan Muslim Indonesia di era modern dalam bidang hadis. Dalam memahami hadis Nabi, KH Ali Musthafa Ya’qub berargumen, bahwa pada dasarnya, hadis Nabi harus dipahami secara tekstual, jika tidak dimungkinkan, maka boleh dikontekstualisasikan.

Adapun jenis hadis Nabi yang tidak membutuhkan interpretasi secara kontekstual adalah hadis perkara gaib dan ibadah murni. Perkara ghaib, baik nisbi maupun hakiki tidak mendapat tempat interpretasi secara kontekstual, begitupun ibadah murni seperti shalat, puasa, zakat, dan lain-lain. Karena itu adalah simbol murni dalam Islam yang dilakukan oleh para Muslim di seluruh dunia dan juga menjadi pembeda bagi agama yang lain.

Kalaupun diubah dan ditiadakan, maka akan mengikis sakralitas nilai Islam dan lama-lama akan kehilangan identitas keislamannya.

Dalam memahami hadis Nabi secara kontekstual pada tekstur kebudayaan Indonesia, KH Ali Musthafa Ya’qub menawarkan beberapa aspek yang perlu dipahami, di antaranya; asbabul wurud, lokalitas – temporalitas, kausalitas, dan sosio-kultural.

Ada beberapa tradisi Muslim di Indonesia yang sudah diteliti oleh KH Ali Musthafa Ya’qub. Salah satunya ihwal korelasi antara tradisi Muslim dengan Muslim dan Muslim dengan Non-Muslim.

Muslim Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang sangat beragam, salah satunya memakai surban saat melaksanakan shalat. Pemakaian surban dalam shalat, mudah kita jumpai di dalam masjid-masjid besar hingga mushala-mushala kecil.

Sangat mungkin, model tradisi semacam ini merambah ke dalam lingkungan masyarakat yang kecil. Seperti yang disitir oleh Musthafa Ya’qub dalam bukunya Hadis-Hadis Bermasalah, berawal dari seorang dari Jawa Tengah yang kerap kali memakai iket hitam di kepala dalam shalat.

Ketika seorang tersebut ditanya mengenai asal-usul memakai iket hitam itu, ia mengamalkannya karena perkataan gurunya yang apabila memakai iket atau surban dalam sholat mempunyai fadhilah 70 kali dibandingkan memakai kopiah yang hanya mendapat satu kali.

KH Ali Musthofa Ya’kub berpendapat bahwa pemakaian surban dilatarbelakangi oleh sebuah fadhilah belaka, seperti hadis yang diriwayatkan oleh al-Dailami dalam Kitab Musnad al-Firdaus, yang dimasukkan oleh Imam al-Suyuthi dalam Jami’ al-Shaghir; “Dua rakaat dengan memakai surban lebih bagus daripada tujuh puluh rakaat tanpa memakai surban” adalah hadis palsu.

Lain halnya bila pemakaian surban dilandasi karena ingin mengikuti sunah Nabi dalam kesehariannya tanpa didasari imingiming fadhilah yang kebanyakan hanya memotivasi dalam arti semu.

Seperti yang dikatakan KH Ali Musthafa Ya’qub sesuai hadis Nabi yang shahih, Nabi Muhammad kerap kali memakai surban hitam dalam berkhutbah dan pernah ketika fathu al-Makkah, beliau juga memakai surban hitam. Singkat kata, bangsa Arab dahulu sangat familiar dengan pemakaian surban.

Jika menengok realitas Indonesia, pemakaian surban pertama kali, banyak digunakan oleh para ulama, seperti KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari. KH Ali Musthafa Ya’qub mengidentikkan peristiwa tersebut sebagai toga ulama, yang lulus dan diwisuda dengan gelar ulama.

Sayangnya, seiring berkembangnya zaman, pemakaian surban ini banyak dipakai tidak hanya ulama, tapi mereka yang berjubah dan mendawamkan radikalisme juga memakai surban, selain itu ketika bulan Ramadhan tiba, pemakaian surban oleh para artis sudah sangat populer dipakai. Inilah yang disebut KH Ali Musthafa Ya’qub sebagai “Badut Bersurban”.

Lebih lanjut lagi, KH Ali Musthafa Ya’qub memberikan fatwa pengharaman pemakaian surban dan jubah (Republika, 17 Februari 2014). Hal ini atas dasar hadis mengenai pakaian syuhrah, yang secara terminologi berarti segala bentuk pakaian yang membedakan masyarakat sekitar, bisa karena sangat kaya atau sangat miskin.

Pemakaian surban yang identik dengan pakaian Arab, bila dipakai oleh orang Indonesia yang tidak sesuai dengan perilaku Nabi, atau mereka yang diistilahkan oleh KH Ali Musthafa Ya’qub dengan “Badut Bersurban”, haram dipakai, karena identitas Muslim terkotori dengan perilaku mereka.

Adakah Muslim dan Non-Muslim mempunyai suatu tradisi yang dilakukan bersama? Banyak. Kita temukan dalam suatu komunitas tertentu yang kesehariannya sering berjumpa dan saling sapa antara Muslim dan Non-Muslim hingga aturan-aturan di suatu komunitas atau masyarakat tersebut menjadi sebuah tradisi, seperti halnya kerja-bakti, arisan, PKK, dan lain-lain.

Haliyah ini sesuai dengan argumentasi KH Ali Musthafa Ya’qub dalam mengaktualisasikan toleransi antarumat beragama. Beliau menegaskan dalam bukunya Al-Tasamuh Baina Arbaba Al-Dayyanat, bahwa usaha mewujudkan kehidupan yang harmonis dan dinamis antarumat beragama terbatas pada hal-hal yang bersifat muamalah; seperti perdagangan dan silaturahmi. Apabila menyentuh pada bidang akidah, maka hal itu diharamkan.

Tapi apa jadinya bila dari lingkup sosial tersebut terdapat rasa suka saling suka dari laki-laki Muslim dan Non-Muslim ataupun sebaliknya yang berujung pada pernikahan.

Pernikahan beda agama merupakan isu yang cukup menarik untuk dikaji, karena ketika sebuah tradisi terbentur dengan modernitas, dan banyak dari ajaran agama samawi yang tidak sesuai dengan kehendak zaman, maka bisa jadi, akan ada istilah “tidak penting agamaku dan agamamu apa, yang penting kita saling suka”.

Menurut KH Ali Mushtafa Ya’qub dalam bukunya Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur’an & Hadis, pernikahan beda agama secara dalil naqli, terdapat hukum mubah dan haram.

Pernikahan beda agama itu boleh dilakukan bagi kaum Muslim laki-laki dan wanita ahlu kitab (Yahudi dan Nashrani/Kristen), hal ini sesuai dengan QS. Al-Maidah; 5, serta dipraktekkan pada sahabat Thalhah dan Hudzaifah.

Sedangkan pernikahan itu haram, bila subjeknya wanita Muslimah menikah dengan laki-laki ahlu kitab, hal ini berdasarkan pada QS. Al-Mumtahanah;10 serta hadis Nabi yang terdapat pada Tafsir al-Tabari.

Secara konteks Indonesia, pernikahan beda agama menjadi polemik dan mendapat respon yang beragam. Kelompok pro diwakili oleh kalangan Islam Liberal, yang fatwanya dibukukan dalam buku Fiqih Lintas Agama. Sedangkan kelompok kontra, diwakili oleh MUI yang pada tanggal 1 Juni 1980 bagi semua jenis, baik laki-laki Muslim kepada wanita ahlu kitab terlebih pada wanita Muslimah dengan laki-laki kafir haram menikah.

KH Ali Musthafa Ya’qub menguji validitas fatwa kedua kelompok tersebut. Alhasil, KH Ali Musthafa Ya’qub menentang dan bahkan menolak argumentasi kelompok Islam Liberal mengenai pernikahan beda agama, yang membolehkan menikah berbeda agama, terutama dari pihak wanita Muslimah dengan laki-laki kafir.

Menurutnya, secara tekstual naqli – jelas dilarang dan tidak mendapat wilayah ijtihadi untuk diinterpretasikan, sedangkan secara kontekstual, beliau menegaskan bahwa jalan menuju keluarga yang aman dan sakinah adalah pernikahan sesama agama, baik itu laki-laki Muslim dengan wanita kafir atau sebaliknya.

 

Leave a Response