IQRA.ID, Jakarta – Menyadari pentingnya memberi pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan terkini, Yenny Wahid berinisiatif mengajak para kiai untuk membahas status hukum fikih transaksi kripto.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, meski meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi. Namun, umat Islam di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya.

“Mereka yang mengatakan halal berargumen sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga. Atau mereka berargumen kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah,” kata Yenny Wahid dalam sesi diskusi, Sabtu (19/6).

Yenny juga menyampaikan bahwa banyak juga yang mengharamkan dengan dasar tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi, dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset.

“Mereka yang mengatakan ini haram setidaknya berpendapat bahwa mata uang kripto memiliki tingkat volatilitas harga yang tinggi dianggap menyerupai judi. Selain itu dinilai tidak ada underlying asset-nya sehingga tidak dapat diperdagangkan,” ungkap putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Sebelum membawa kripto pada bahtsul masail, Yenny Wahid mengajak para ulama dan kiai mendengarkan pemaparan dan penjelasan secara lengkap tentang transaksi mata uang kripto dari narasumber Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT. Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.

Setelah mendengarkan dan menerima penjelasan dari narasumber bahwa mata uang kripto banyak jenisnya yang secara umum:  (1) ada  jenis mata uang kripto  yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya; (2) ada  jenis mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil.

Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto yang dilaksanakan Wahid Foundation kemudian hanya membahas mata uang kripto jenis ke dua yakni mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil. Tidak dibahasnya kriptokurensi  yang dilandasi pada aset riil dalam forum Bahtsul Masail karena para ulama dan kiai melihat jenis mata uang kripto ini tidak ada masalah.

Adapun kesimpulan dari Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto adalah sebagai berikut:

1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.

2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak.

Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat.

Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang  cryptocurrency.

4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB. Dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama pemaparan narasumber kepada kiai dan ulama tentang cryptocurrency.

Sesi kedua pembahasan bahtsul masail halal haram transaksi kripto. Perumusan hasil dilakukan setelah Maghrib pukul 20.30 WIB, sementara pembacaan kesimpulan rumusan pukul 21.00 WIB. (Deni/mzn)

Topik Terkait: #Fikih#Hukum

Leave a Response