Selain berpegang pada prinsip-prinsip keringanan, dalam keringanan shalat bagi orang sakit juga harus berdasarkan syariat (syar’i). Berikut ini adalah beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada orang sakit yang berlandaskan syar’i sebagaimana dijelaskan Ahmad Sarwat dalam buku fiqih Shalat Orang Sakit (2018: 8-14):

Dalam perkara bersuci untuk mengangkat hadats (keadaan tidak suci), apabila tidak dimungkinkan bagi orang yang sedang sakit untuk menggunakan air, baik untuk berwudhu’ atau mandi janabah, maka para ulama menetapkan kebolehan bertayammum.

Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas petunjuk dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ‏‏ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ‏ يَعْصِبَ ‏عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Dari Jabir berkata: ‘Kami dalam perjalanan tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya”Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?’ Teman-temannya menjawab, ‘Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air’. Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu bersabdalah beliau, ‘Mereka telah membunuhnya semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum…’ (HR. Abu Daud, Ad-Daruquthny).

Berdiri merupakan rukun di dalam shalat fardhu, di mana seorang bila meninggalkan salah satu dari rukun shalat, maka hukum shalatnya itu tidak sah.

Namun bila seseorang karena penyakit yang dideritanya, dia tidak mampu berdiri tegak, maka dia dibolehkan shalat dengan posisi duduk.

Dasarnya adalah hadits Nabawi berikut ini :

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلاةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبِكَ

Dari Imran bin Hushain berkata, ”Aku menderita wasir, maka aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda, ”Shalatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka shalatlah sambil duduk. Kalau tidak bisa, shalatlah di atas lambungmu. (HR. Bukhari)

Sebagaimana kita ketahui bahwa ruku’ di dalam shalat adalah rukun yang bila tidak dikerjakan, maka shalat itu tidak sah hukumnya. Di dalam Al-Quran Allah SWT telah menetapkan :

ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا

Ruku’ lah dan sujudlah… (QS. Al-Hajj : 77)

Dan alasan sakit membolehkan seseorang tidak melakukan gerakan rukuk yang seharusnya. Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yang menggantikan rukuk.

Menurut jumhur ulama, orang yang tidak bisa melakukan gerakan atau berposisi rukuk, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap berdiri.

Posisi sujud adalah bagian dari rukun shalat yang apabila ditinggalkan akan membuat shalat itu menjadi tidak sah. Sebagaimana rukuk yang juga merupakan rukun shalat, sujud juga diperintahkan di dalam Al-Quran.

ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا

Ruku’ lah dan sujudlah… (QS. Al-Hajj : 77)

Namun, orang yang sakit dan tidak mampu untuk melakukan gerakan sujud, tentu tidak bisa dipaksa. Dia mendapatkan keringanan dari Allah SWT untuk sebisa-bisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.

Orang yang bisa berdiri tapi tidak bisa sujud, dia cukup membungkuk sedikit saja dengan badan masih dalam keadaan berdiri. Dia tidak boleh berbaring, sambil menganggukkan kepala untuk sujud. Bila hal itu dilakukannya malah akan membatalkan shalatnya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ ، وإلَّا فأَوْمِ إِيْمَاءً ، واجْعَلْ سُجُودَكَ أخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ

Bila kamu mampu untuk sujud di atas tanah, maka lakukanlah. Namun bila tidak, maka anggukan kepala. Jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu. (HR. Ath-Thabrani)

Meskipun jumhur ulama tidak mewajibkan shalat berjamaah, namun mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid bersama imam hukumnya fardhu ‘ain.

Salah satu dalil yang dipakai untuk mewajibkan shalat berjamaah adalah bahwa Rasulullah SAW tetap mewajibkan Abdullah bin Ummi Maktuh yang buta untuk ke masjid shalat berjamaah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ فَأَجِبْ

Dari Abi Hurairah berkata, bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, ‘Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah kamu dengar adzan shalat?’. ‘Ya’, jawabnya. ‘Datangilah’, kata Rasulullah SAW. (HR. Muslim)

Lalu kenapa orang buta tetap wajib shalat berjamaah, bukankah dia termasuk orang cacat?

Jawabnya bahwa orang buta itu memang cacat dan tidak bisa melihat, namun badannya ttap sehat. Hal ini berbeda dengan orang sakit yang memang mendapat udzur syar’i untuk tidak berjamaah ke masjid. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh mazhab Al-Hanabilah sebagai pendapat yang asalnya mewajibkan shalat berjamaah.

Seluruh ulama sepakat bahwa orang sakit termasuk mereka yang gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat. Namun demikian, dia tetap diwajibkan mengerjakan shalat Dzhuhur sendirian.

Dalil bolehnya orang sakit tidak ikut shalat Jumat ada banyak, salah satunya hadits berikut ini :

 عن طارق بن شهاب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.’ (HR. Abu Daud)

Selain itu, dalam sumber lainnya ada keterangan hadits menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa dibolehkan tidak menunaikan shalat Jum’at, seperti saat hujan lebat, wabah penyakit, dan lain sebagainya. (MZN)

Leave a Response