Indonesia memiliki modal kultural dan sosial dimana keduanya merupakan modal yang penting untuk menekan potensi gesekan antarumat beragama atau antaretnis, agar setiap konflik tidak membesar seperti di Timur Tengah, Yaman, dan Suriah. Praktik-praktik keagamaan yang mengedepankan nilai toleransi dan moderasi beragama perlu digalakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama.

Moderasi beragama di masyarakat yang sudah ada juga perlu digali kembali, agar bertumbuh dan berkembang diruang-ruang publik melintasi batas etnik, suku, budaya, agama, dan seterusnya, yang terwujud dalam bentuk kearifan lokal atau nilai-nilai budaya serta nilai-nilai luhur yang tumbuh di masyarakat, sebagai perekat di antara mereka, sekaligus sebagai solusi dalam memecahkan permasalahan di antara mereka.

Sejalan dengan hal di atas, salah satu daerah yang menjalankan moderasi beragama yakni kota Denpasar. Jika ditilik secara historis, masyarakat Denpasar menghargai perbedaan sebagaimana ditunjukkan dalam bentuk kebijakan raja Denpasar di masa lalu. Mereka sadar bahwa  sejak silam nenek moyang sudah saling berinteraksi secara  damai satu sama lain dalam ritme lintas  perdagangan, lintas budaya dan lintas agama dalam membentuk keindonesiaan di masa lalu.

Dengan demikian, setiap penduduk Denpasar dengan komit memiliki kesadaran tersendiri untuk membangun kotanya sebagai kota yang berbasis Agama dan budaya. Atas dasar ini pula, penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana moderasi beragama berperan di kota Denpasar.

Pusdiklat Kementarian Agama telah melakukan sebanyak tiga kali dalam mengadakan diklat tentang moderasi beragama yang mengundang para penyuluh agama. Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa regulasi yang secara tidak langsung menyebut nomenklatur moderasi beragama. Regulasi diterbitkan demi ketertiban, ketentraman, dan kedamaian masyarakat Kota Denpasar Bali, agar tercipta sikap saling memahami satu sama lain sesuai dengan fungsionalisasi kerjanya. Adapun kandungan dari regulasi tersebut yakni:

Kota Denpasar didominasi oleh masyarakat yang menganut agama Hindu, sementara agama Islam, Kristen, Budha, Katolik, dan Konghucu dikategorikan sebagai masyarakat minoritas. Akan tetapi, hal ini tidak serta merta menjadikan masyarakat Denpasar bersikap sewenang-wenang terhadap minoritas yang dapat menimbulkan konflik antar agama.

Keberagaman dan praktik toleransi dapat dilihat di beberapa tempat di kota Denpasar, terutama dalam perayaan hari besar keagamaan. Hari Raya Nyepi, warga non-Hindu turut berpartisipasi menjaga keheningan dan kedamaian saat Nyepi, mulai dari menjadi pecalang alias polisi adat hingga mengumandangkan azan tanpa pengeras suara.

Di lain sisi, sikap moderasi dalam beragama juga tampak dalam kegiatan kurban bagi umat Islam yang mana mereka mendistribusikan daging kurban kepada penganut agama lain. Fenomena yang lain adalah pembangunan 5 tempat suci di Mandala Nusa Dua Bali, di bangun atas Prakarsa Presiden Soeharto di atas areal yang sama di pelataran bukit Kampial Nusa Dua, atas bantuan Presiden dan swadaya masyarakat.

Walaupun di Kota Denpasar terlihat aman, namun bukan berarti tidak ada riak-riak persoalan. Namun, persoalan yang muncul masih dapat di atasi oleh semua pihak terkait yang ada di Kota Denpasar Bali. Dalam hal kerukunan intern maupun antarumat beragama kondisi di Kota Denpasar terkategori rukun.

Terkait dengan adanya berita yang tersebar di media sosial yang bersifat hoax tentang berita keagamaan yang dapat mempengaruhi umat agama mereka. Para tokoh agama tidak merasa khawatir, karena setiap informasi yang berkembang di medsos jika kurang pas, mereka dapat mengatasinya dengan cara melakukan kroscek di WhatsApp atau melakukan pertemuan internal atau lintas agama.

Dinamika moderasi beragama pada masyarakat Denpasar tercermin dari perilaku dan kebiasaan masyarakat seperti ikut berpartisipasi menjaga keheningan di hari raya Nyepi, mendistribusikan daging kurban pada pemeluk agama lain, serta pembangunan tempat peribadatan yang saling berdekatan. Perilaku ini juga didukung oleh regulasi diklat tentang moderasi beragama yang diadakan Pusdiklat Kementarian Agama. (ANS)

 

*) Tulisan ini merupakan rangkuman dari hasil desiminasi penelitian Reslawati yang diterbitkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020. 

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response