Dewasa ini, muncul berbagai pemikirian, paham, aliran, dan gerakan keagamaan di Indonesia. Kemunculan pemikiran yang beragam ini sejalan dengan kebebasan beragam menurut UUD 1945. Namun, perlu pengelolaan yang baik agar dalam mengekspresikan kebebasan bergama tidak menyebabkan keresahan dan gangguan terhadap kerukunan umat beragama.

Kebebasan beragama di Indonesia dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Indonesia untuk membentuk kelompok keagamaan dengan penerapan syariat Islam secara formal. Kelompok tersebut antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan Khilafatul Muslimin (KM). Terdapat kesamaan konsep yang dibawa oleh HTI dan KM, yaitu ideologi khilafah.

Pada awal kemunculannya, KM mengalami penolakan dari masyarakat karena anggapan bahwa KM merupakan kelompok eksklusif yang sama dengan HTI. Selain itu, pendiri KM disinyalir berkaitan dengan faksi Sabilillah pimpinan Haji Ismail Pranoto yang merupakan bagian Tentara Islam Indonesia (TII) yang memperjuangkan Negara Islam Indonesia (NII). Ideologi yang dibawa oleh KM yaitu khilafah. Namun. Pihak KM menegaskan bahwa konsep ideologi yang dibawa tidak sama dengan ideologi HTI.

Khilafah menurut KM adalah wadah bersatunya kaum muslimin yang bersifat universal dan tidak dibatasi oleh wilayah teritorial. Sistem yang diupayakan oleh KM yaitu khilafah manhaj nubuwwah, yakni adanya seorang Khalifah dan warganya yang berusaha maksimal untuk mewujudkan tatanan yang baik menurut Allah dan Rasul-Nya.

Penulisan monografi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari informan melalui wawancara sedangkan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu norma dasar, peraturan perundang-undangan dan dokumen tertulis atau hasil-hasil penelitian serupa lainnya.

Temuan Penelitian

Khilafatul Muslimin sebagai gerakan sosial menjadi alternatif organisasi keagamaan bagi umat Islam untuk bersatu dalam sistem khilafah. Jika KM dilihat sebagai perseteruan politik, terdapat 3 faktor penguat dalam gerakan tersebut.

Faktor pertama yaitu faktor eksogen atau struktur kesempatan politik. Kemunculan KM dipengaruhi oleh kondisi sosial lokal, pengaruh peta politik global, dan diskriminasi kebijakan terhadap dunia Islam. Tantangan umat Islam saat ini yaitu penegakan syariat dalam setiap aspek kehidupan. KM memandang perlunya perubahan tatanan sosial dan politik dalam kehidupan umat Islam.

Saat masih aktif dalam gerakan NII, Baraja merasa tidak mendapat dukungan masyarakat karena pendekatan yang dilakukan mengandung unsur kekerasan. Dengan pengalaman ini, khalifah KM tersebut melakukan pendekatan yang lebih lunak dan mudah diterima. Pendekatan yang dilakukan antara lain melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan. Selain itu, Baraja tidak menutup kesempatan bagi pemeluk agama lainnya untuk bergabung dengan KM.

Faktor kedua yaitu faktor endogen atau mobilisasi sumber daya. Faktor endogen dapat muncul jika terbentuk solidaritas pada suatu kelompok yang dapat membentuk identitas yang bersumber dari nasionalisme, etnisitas, dan keyakinan agama. Solidaritas dalam KM terbentuk karena adanya keinginan untuk menegakkan syariat Islam secara menyeluruh.

Faktor ketiga yaitu framing atau ideologi. KM bercita-cita mengembalikan kejayaan Islam yang disegani negara-negara Barat. Untuk itu, KM menganggap cita-cita tersebut akan terwujud jika umat Islam bersatu dalam suatu wadah dengan sistem kepemimpinan khilafah. Saat ini, umat Islam terpecah dalam berbagai kelompok. Sehingga sulit bagi umat Islam untuk kembali berjaya seperti pada masa lalu.

Selain ketiga faktor tersebut di atas, interaksi yang terpelihara menjadi faktor penting diterimanya KM sebagai gerakan sosial dan tidak lagi mengalami penentangan. KM tidak lagi eksklusif dan sangat terbuka terhadap siapapun yang ingin menjalin silatrahmi. Keterbukaan menjadi hal penting dalam mempertahankan eksistensi gerakan sosial ini.

Kesimpulan

Kelompok Khilafatul Muslimin di awal kemunculannya memang mempunyai keterkaitan dengan gerakan islam masa lalu yakni NII. Seiring dengan perjalanan waktu, kelompok ini beradaptasi menjadi sebuah gerakan sosial. Sebagai bagian dari gerakan sosial, kelompok KM hadir sebagai alternatif organisasi keagamaan bagi umat Islam untuk bersatu dalam satu sistem yakni khilafah. Dalam beberapa dokumen, kelompok KM menyebut bahwa konsep khilafah yang berbasis keumatan dan non-teritorial membuat organisasi ini mudah menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. (ANS)

 

Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian R. Adang Nofandi diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Suasana di depan Masjid Agung Darussalam Sumbawa Barat di Kemutar Telu Center, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response