Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, yaitu penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Untuk melaksanakannya pemerintah membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Pemerintah menghadapi berbagai permasalahan, dalam penyelenggaraan ibadah haji baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri (Arab Saudi). Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler pada hakikatnya merupakan pelayanan publik, yang dalam penyelenggaraannya harus selalu di evaluasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan berdasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya meningkatkan kapasitas pelaksana.

Sebagai penyelenggara ibadah haji Kementerian Agama melakukan survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat sebagai bahan evaluasi dan sekaligus untuk meningkatkan perbaikan kinerja, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Permen PAN dan RB 14/2017). Serta, menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Untuk menghasilkan IKM terhadap Kepuasan Pelayanan Haji Di Indonesia ada 9 unsur Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) minimal yang harus ada sebagai dasar pengukuran IKM yang meliputi: Persyaratan; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; Waktu Penyelesaian; Biaya/Tarif; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; Kompetensi Pelaksana; Perilaku Pelaksana; dan Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan; serta Sarana dan Prasarana.

Metode Penelitian

Pelaksanaan survei secara periodik dengan mempergunakan pendekatan metode kuantitatif. Pengukuran menggunakan Skala Likert, adalah skala yang dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan publik. Metode yang digunakan adalah metode survei cross-sectional yaitu survei yang dirancang untuk sekali waktu.

Teknik pengumpulan data adalah dengan survei kepada responden menggunakan alat bantu berupa kuesioner dalam bentuk angket yang dilakukan secara manual dan online. Pada Skala Likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap pernyataan dengan memilih salah satu jawaban dari pilihan yang tersedia, dari setiap pertanyaan unsur pelayanan dalam kuesioner jawaban pilihan berganda.

Pembagian jawaban dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: (1) sangat baik, diberi nilai persepsi 4; (2) baik, diberi nilai persepsi 3; (3) kurang baik, diberi nilai persepsi 2; dan (4) tidak baik, diberi nilai persepsi 1. Populasi target dalam survei ini untuk kepuasan pelayanan Keberangkatan Jemaah Haji Reguler dan Kepulangan Jemaah Haji Reguler Tahun 1440H/2019M adalah jemaah haji Indonesia sebanyak 212.732 orang.

Dengan menggunakan tabel Krecjie dan Morgan, dimana Margin Of Error (MOE) 3.5% dan selang kepercayaan (Level Of Confidence) 95%, maka diperlukan sampel sebanyak 781 jemaah, dalam hal ini menggunakan sampel 60 responden di masing-masing embarkasi sebanyak 13 lokasi jumlahnya sebanyak 780 responden.

Populasi target untuk kepuasan pelayanan Pendaftaran Haji Reguler, adalah pendaftar haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada tanggal 4 sampai dengan 15 November 2019 sebanyak 30.560 orang. Dengan menggunakan tabel Krecjie dan Morgan, MOE 1% dan selang kepercayaan (Level Of Confidence) 99%, maka diperlukan sampel sebanyak 10.752 jemaah. Sedangkan sampel yang masuk sebanyak 11.605 responden (sudah sangat cukup).

Kesimpulan

1. Indeks tertinggi adalah Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebesar 88,97, dan indeks kedua tertinggi adalah Pelayanan Pelaporan Pelunasan BPIH di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebesar 88,91.

2. Indeks terendah adalah Pelayanan PPIH Embarkasi di Asrama Haji sebesar 87,61, dan indeks terendah kedua adalah Pelayanan Petugas Kloter yang terdiri atas 3 tim yaitu Ketua Kloter/TPHI, TPIHI dan TKHI selama di daerah asal, di Asrama Haji dan selama di Pesawat (Tidak Termasuk Pelayanan Selama di Arab Saudi) sebesar 87,65.

3. Indeks Kepuasan Pelayanan Haji Di Indonesia di singkat IKPHI Tahun 1440H/2019M sebesar 88,34 dan Tahun 1439H/2018M sebesar 87,21 jadi ada kenaikan sebesar 1,13. Dengan kategori Sangat Memuaskan.

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Al Ghazali/Lontar.id

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response