Mahar adalah pemberian suami untuk mengekspresikan keseriusan cintanya kepada sang istri melalui ikatan pernikahan. Dalam fikih, hukum mahar yakni wajib, tapi hukum menyebutkan bentuk mahar ketika akad adalah sunah.

Bagi sebagian budaya masyarakat Indonesia, mahar pernikahan bisa beraneka ragam bentuk. Tidak sedikit yang memberi mahar berupa “seperangkat alat shalat”.

Dalam beberapa kasus, terdapat mahar tidak lumrah yang diberikan oleh pengantin pria kepada calon istrinya. Misalnya, mahar berupa mengajarkan ilmu Al-Qur’an.

Lalu dalam konteks fikih, bagaimana hukum memberikan mahar berupa mengajarkan ilmu Al-Qur’an kepada istri? Boleh atau tidak boleh?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat sebuah keterangan dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzab karya Imam Nawawi yang berbunyi sebagai berikut:

إِذَا تَزَوَّجَهَا وَأَصْدَقَهَا تَعْلِيْمَ الْقُرْآنِ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً صَحَّ ذَلِكَ إِذَا كَانَتْ اَلْمُدَّةُ مُتَّصِلَةً بِالْعَقْدِ، وَتُطَالِبُهُ بِالتَّعْلِيْمِ فِي تِلْكَ الْمُدَّةِ عَلَى حَسْبِ عَادَةِ التَّعْلِيْمِ

Artinya: Apabila seorang laki-laki menikahi wanita dan memberikan mahar berupa mengajarkan Al-Qur’an pada masa tertentu, maka itu hukumnya sah apabila masanya bersambung dengan akad. Sedangkan pihak perempuan dapat menuntut suaminya untuk mengajarkan ilmu Al-Qur’an di masa tersebut sesuai dengan kebiasaan mengajar.

Pendapat seperti ini juga dapat ditemukan di dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

(وَيَجُوْزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ)

 كَتعْلِيْمِ الْقُرْأنِ… وَلَا فَرْقَ لِتَعْلِيْمِ الْقُرْأَنِ بَيْنَ اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّهِ كَمَا هُوَ ظَاهِرُهُ اَوْ لِسُوَرٍ مُعَيَّنَةٍ مِنْهُ كَالْفَاتِحَةِ وَغَيْرِهَا اَوْ لِقَدْرٍ مُعَيَّنٍ مِنْ سُوْرَةٍ مُعَيَّنَةٍ كَرُبْعٍ مِنْ سُوْرَةِ يس

Artinya: Boleh hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan dengan mahar berupa manfaat yang diketahui, seperti mengajarkan Al-Qur’an…. Juga tidak ada perbedaan dalam mengajari Al-Qur’an, apakah secara keseluruhan, atau pada surat tertentu seperti Al-Fatihah dan selainnya, atau sekedar kadar tertentu dari surat tertentu, seperti seperempat dari surat Yasin.

Jadi, berdasarkan keterangan dari kitab-kitab fikih di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa mahar berupa pengajaran Al-Qur’an oleh suami kepada istri hukumnya adalah sah (boleh), asalkan pelaksaan mengajarnya itu setelah akad sesuai dengan kebiasaan atau tradisi cara mengajar.

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum mahar berupa pengajaran Al-Qur’an. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Topik Terkait: #Fikih

Leave a Response