Kata difabel diambil dari kata different ability yaitu orang-orang yang berkemampuan berbeda atau orang-orang yang berkebutuhan khusus. Penggunaan kata tersebut bertujuan untuk mengganti label “disable “atau disability, yang memiliki arti penyandang cacat. Lantaran  penggunaan kata disabilitas dianggap diskriminatif dan sarat akan stigma negatif terhadap para penyandang cacat.

Alquran sebagai pedoman tata hidup umat Islam, juga menyebutkan beberapa term yang bersangkutan dengan difabel. Diantaranya ada kata (صم) shummun yang memiliki arti tunarungu, (بكم) bukmun berarti tunawicara, (عمي / أعمى ) a’maa/ ‘umyun berarti tunanetra, (أكمه) akmah berarti tunantetra yang tidak menyeluruh/total, dan (أعرج) a’raj yang berarti tunadaksa atau memiliki kecacatan fisik, seperti pincang dan sebagainya.

Sekalipun secara ekspilisit term di atas mengacu pada difabel, namun Alquran tidak menunjukkan sebagai makna cacat dalam arti lain “kecacatan fisik”. Konotasi makna  yang tersirat lebih cenderung pada cacat non-fisik dalam konteks sebagai ancaman atas setiap prilaku manusia yang memunggungi norma Islam maupun kemanusiaan. Hal ini dapat berupa upaya penyekutuan Allah, mengingkari hari akhir, penyangkalan atas risalah dan wahyu yang dibawa RasulNya, hingga monopoli kebenaran sesuai kehendaknya yang berujung menyalahi yang liyan, berbuat buruk dan kerusakan, dan sebagainya.

Seperti halnya dalam surah al-Baqarah 18 dan di beberap ayat lainnya. Kata shummun, (tuli) bukmun (bisu), umyun (buta), secara literal mungkin bernada difabel, akan tetapi kosa kata ini lebih sering digunakan sebagai kata yang mengandung metafor (majaz). Dalam ayat itu dimaksudkan untuk menyebut orang yang tidak bisa menerima kebenaran dan terus menyangkalnya.

Orang-orang penyandang disabilitas pada masa pra-Islam dipandang rendah bahkan sampai dianggap bukan sebagai manusia. Dalam Islam, tidak pernah sedikitpun memandang rendah manusia. Alquran memberikan pesan rahmah dan kasih sayang sebagai pedoman hidup untuk tidak saling menyakiti, menjunjung tinggi kesetaraan, tidak peduli dari mana berasal, ras kulit putih maupun hitam, kaya miskin kesemuanya sama, yang membedakan hanyalah ketakwaan. (Surah al-Hujarah: 13)

Islam memandang penyandang disabilitas tidak dengan kacamata negatif. Dalam Islam  ini merupakan ujian, karena sejatinya hidup adalah ujian bagi setiap manusia selama ia masih hidup, “untuk melihat yang lebih baik di antara mereka”  (lihat: Surah Al-Mulk: 2) paling tidak itu sebagai ujian bagi penyandang disablilitas itu sendiri, apakah yang bersangkutan sabar menerima atau malah sebaliknya. Selanjutnya adalah pihak lain sebagai terdampak (sekitar) apakah mereka memiliki kepedulian pada mereka atau justru abai nan tidak mau peduli.

Berprilaku baik terhadap penyandang difabel telah dicontohkan nabi sebagaiamana dilakukan terhadap para sahabat termasuk Ibn Ummi Maktum seorang tunanetra yang disayangi Rasul. Beliau terus memberikan akses untuk memberdayakan potensi dan kemampuan yang dimiliki Ibn Ummi Maktum. Dalam suatu riwayat, Ibn Ummi Maktum ditunjuk sebagai muadzzin lantaran suara yang dimilikinya bahkan ia juga dipersilahkan menjadi Imam shalat sebagaimana diceritakan Asy-Sya’bi:

Tidak hanya itu, ia juga pernah mengikuti perang meski nabi telah mempersilahkan untuk tidak ikut perang. Kekurangan yang dimiliki bukan alasan baginya untuk tetap berkontribusi membela Allah dan RasulNya, mungkin jika dilihat secara fisik, akan nampak nihil bagi seorang tunanetra turut andil dalam berperang. Tapi nyatanya ibn Ummi Maktum tetap berinisiatif tinggi, ia menyelinap ke medan perang menggunakan pakaian-pakaian hitam sambil menghamburkan pasir ke arah musuh.

Selain Ibn Ummi Maktum, banyak pula sahabat yang memiliki kemampuan berbeda (different ability) yang memiliki peran penting dan berpengaruh dalam proses penyebaran dan perkembangan Islam masa awal.

Jika Sinta Nuriyah Wahid menyatakan Islam adalah agama yang memihak perempuan, maka tidak berlebihan bukan, jika Islam juga hadir sebagai agama yang memihak kaum difabel. Hal ini membuktikan bahwa Islam memberi pemahaman kepada masyarakat, untuk memberikan ruang kepada mereka (penyandang disabilitas) mengaktualisasi potensi yang dimiliki. Karena setiap individu memiliki keistimewaan (likulli syai-in maziyyah) potensi atau anaka macam keistimewaan-keistimewaan yang (mungkin) dapat memberikan kontribusi bagi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Orang-orang berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan yang non-difabel. Baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya, mereka memiliki hak untuk berpendidikan tinggi, memiliki hak dan cita-cita tinggi yang ingin dicapai.

Satu hal  yang perlu kita ingat, mereka bukan lemah, tapi terkadang karena fasilitaslah yang kurang mendukung mereka. Ketika fasilitas cukup memadai untuk menampung segenap potensi yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan akan muncul banyak Stephen Hawking atau Ibn Ummi Maktum berikutnya yang memiliki potensi brilian yang memberikan kontribusi untuk kemaslahatan dan kemajuan bagi negara, agama, khususnya masyarakat sekitar, atau berbagai sektor lainnya sesuai potensi yang dimiliki

Jika Alquran saja telah mengajarkan, nabi telah mencontohkan, dan kita sebagai umatnya, sudahkah pribadi kita ramah dan peduli pada penyandang disabilitas?

 

Leave a Response