Tren industri halal menjadi perbincangan hangat di dunia bisnis internasional saat ini. Jual beli produk halal mencapai $254 miliar dan mendongkrak perekonomian 1-3% GDP (Gross Domestic Product) pada negara-negara OKI (Organisasi Kerja sama Islam), termasuk Indonesia.

Menurut Global Islamic Economy Report 2019/2020 Indonesia menempati posisi ke-5 dalam perkembangan industri halal. Hal tersebut sangat kontras dengan kondisi Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki populasi muslim terbesar yang seharusnya memiliki potensi dan kesempatan yang besar dalam industri halal. Hal ini menjadi sebuah tantangan untuk Indonesia dalam mengembangkan kualitas dan kuantitas dalam industri tersebut.

Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 207.176.162 jiwa atau sekitar 87.18% dari total penduduknya (www.bps.go.id). Jumlah ini setara dengan 13 persen dari total populasi muslim di dunia (Abdul, dkk, 2012). Memperhatikan fakta internasional dan nasional terkait data jumlah besar masyarakat muslim, hal ini memunculkan kesadaran global terkait kehalalan produk, kehalalan treat dan sistem syari’ah. Menurut Wilson Liu (2011), paradigma halal ini menjadi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat muslim dalam mengambil keputusan pola konsumsi penduduk.

Di Indonesia pengakuan halal atas sebuah produk yang ditunjukkan dengan label/logo halal pada kemasannya dikeluarkan secara resmi oleh BPJPH (Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal yang tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Adanya sertifikasi dan label halal memberikan kepastian hukum atas status kehalalan produk-produk yang beredar.

Dalam upaya memahami lebih jauh tentang persepsi muda-mudi muslim Indonesia, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI berhasil melakukan riset tentang “Kesadaran Halal pada Generasi Muslim Milenial di Indonesia” pada 2020 dengan fokus pada generasi muda. Riset yang diketuai oleh Dr. Fauziah, MM ini kemudian melahirkan Indeks Kesadaran Halal (IKH).

Metode Penelitian

Terdapat sampel yang sejumlah 840 orang generasi muda muslim dari lima Provinsi (DKI Jakarta; Jawa Barat; Banten; Jawa Tengah; dan Yogyakarta) ikut serta dalam survei Indeks Kesadaran Halal ini dengan penentuan metode sampling non probability, yaitu kriteria responden adalah konsumen muslim yang berusia di atas minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun dan melakukan pembelian berdasarkan pengambilan keputusan sendiri.

Dimensi Penelitian ini menggunakan empat kategori kesadaran halal, di mana pada setiap kategori terbagi pada dua dimensi kesadaran, yaitu: intrinsik dan ekstrinsik. Dimensi kesadaran intrinsik direfleksikan dengan indikator keyakinan; pengetahuan; dan preferensi.

Untuk proses pengumpulan data penelitian ini menggunakan instrumen berupa kuesioner dengan jenis skala Likert dan Guttman. Pada riset ini, skala Likert memiliki bobot jawaban 1-4 dan skala Guttman memiliki jawaban dari 0-1.

Dalam menganalisis data, beberapa teknik analisis data digunakan. Pertama, analisis deskriptif dilakukan untuk menjelaskan demografi responden yang meliputi informasi gender, usia, Provinsi, Kota/Kabupaten, pendidikan dan pekerjaan.

Kedua, pendekatan yang digunakan dalam analisis faktor ini adalah Structural Equation Model (SEM) berbasis Partial Least Square (PLS). Pemilihan pendekatan analisis PLS ini adalah dikarenakan pada analisis ini tidak menuntut pemenuhan uji asumsi atau syarat seperti uji normalitas dan multikolineritas.

Temuan Penelitian

Melalui analisis statistik deskriptif dan analisis faktor, peneliti tersebut memiliki temuan sebagai berikut:
1. Level Indeks Kesadaran Halal (IKH) Generasi Muslim Milenial dalam dimensi sadar syar’i sudah termasuk dalam kategori sangat baik dengan nilai hasil IKM (90.32). Kesadaran Generasi Muslim Milenial menentukan minat untuk memilih makanan dan minuman yang halal dan meninggalkan yang haram ataupun syubhat (tidak jelas statusnya).

2. Level IKH Generasi Muslim Milenial pada aspek higienis juga sangat tinggi dengan nilai IKM (88.64/A). Hal ini menegaskan bahwa Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Generasi Muslim Milenial terlihat dari pola konsumsi makanan dan minuman mereka sehari-hari.

3. Level IKH dimensi sadar aman pada Generasi Muslim Milenial juga masuk dalam kategori “Sangat Baik” dengan skor yang didapat adalah (84.04/A). Hasil IKH menjelaskan bahwa kesadaran Generasi Muslim Milenial untuk melihat makanan halal sudah tidak lagi terbatasi pada hukum kebendaannya saja yang halal tapi juga lebih secara komprehensif bahwa halal itu adalah higienis dan aman.

4. Level IKH Generasi Muslim Milenial pada dimensi sadar kualitas juga berada pada hasil indeks yang positif (Sangat Baik/87.94). Hal ini menegaskan bahwa ada tren positif di kalangan pemuda muslim bahwa Halal adalah keseluruhan (wholesomeness) dari sebuah produk yang dikatakan halal. Hal ini meliputi proses awalnya farming (penanaman dan peternakan) sampai dengan proses akhirnya serving (penyajiannya).

5. Keempat dimensi sadar halal (syar’i, higienis, aman dan kualitas) secara signifikan dikonfirmasi dapat menjelaskan Kesadaran Halal yang komprehensif di kalangan Generasi Muslim Milenial di Indonesia. Hasil analisis t-value menjelaskan bahwa laten dominan yang merefleksikan kesadaran halal adalah Variabel Sadar Higienis. (mzn)

Baca hasil penelitian selengkapnya: Puslitbang Kemenag
Gambar ilustrasi: Kumparan

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response