Pada tahun 2017 dan 2019, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag RI telah meneliti kesiapan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, dalam menghadapi kewajiban (mandatory) halal tersebut. Di antara hasilnya adalah, pada umumnya pelaku usaha telah siap dengan mandatory halal ini. Mereka akan mengajukan sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU tersebut.

Lalu, di sisi sebaliknya, sejauh mana kesiapan para penyelenggara jaminan produk halal (khususnya di daerah atau lapangan)? Terungkap dalam penelitian terkait isu aktual halal di Kota Bogor dan Kota Semarang (2019), terdapat indikasi kekurangsiapan pihak penyelenggara tersebut. Meski demikian, banyak langkah persiapan telah dilakukan, seperti adanya Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 80/2019 tentang Penetapan Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah, serta petunjuk teknis pelayanan sertifikasi halal.

Surat Sekjen Kemenag itu menerangkan adanya tugas Koordinator Layanan Sertifikasi Halal Daerah. Di level Kanwil Agama Provinsi, tugas-tugas itu adalah: (1) menerima pendaftaran, (2) memeriksa kelengkapan dokumen, (3) menyerahkan dokumen ke LPPOM MUI atau LPH lainnya, (4) menerima dan memeriksa kelengkapan hasil pemeriksaan tersebut, (5) menyerahkan hasil pemeriksaan kehalalan produk ke MUI Daerah; dan (6) DRAFT meneruskan dokumen permohonan sertifikat halal ke BPJPH Pusat.

Sementara itu, pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota, tugas koordinator adalah: (1) memeriksa kelengkapan dokumen, dan (2) meneruskan dokumen kepada Koordinator Layanan Sertifikasi Halal Daerah di Kanwil Agama Provinsi. Meskipun aturan telah dibuat dalam bentuk SE Sekjen Kemenag, namun apakah SE tersebut cukup memberikan dukungan pada pelaksanaan layanan bagi masyarakat.

Beberapa kendala ditengarai, di antaranya bahwa struktur Kasie Halal di Kanwil Kemanag sudah tidak ada, yang berarti pula ketersediaan anggaran pun sudah tidak tersedia. Sebagai tugas tambahan, tentu hal ini tidak mudah dijalankan bilamana tidak disertai dengan koordinasi di antara para petugas dengan dukungan penuh dari pimpinan wilayah/daerah. Problem-problem seperti inilah yang penting divalidasi dengan metode fact finding.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan datanya melalui kajian pustaka, observasi lapangan dan wawancara dengan key informan. Wawancara antara lain dilakukan dengan Pejabat Kanwil Kementerian Agama di 7 provinsi, yakni: Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta masing-masing ibukotanya.

Selain itu, diwawancara juga Ketua Tim Koordinasi atau satgas dan stafnya, serta pihak-pihak terkait. Wawancara dilakukan secara tidak terstruktur dan bersifat snowball. Pertanyaan dalam instrumen dikembangkan sesuai kebutuhan lapangan.

Temuan Penelitian

Pelaku Usaha dan Sertifikasi Halal Dari ketujuh lokasi penelitian (Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat) tampak bahwa banyak sekali pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal. Pelaku usaha yang pada umumnya berupa usaha mikro, belum mengajukan sertifikasi karena tidak merasa memerlukannya (selain karena dalam UU 33/2014 sifatnya masih voluntary, hingga 17 Oktober 2019).

Selain itu, para pengusaha ini masih dalam posisi “menunggu” setelah adanya kewajiban/ mandotory, terutama terkait prosedur, persyaratan, biaya dan waktu yang harus ditempuh. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara teknis besaran biaya yang dibutuhkan.

Banyak dari sertifikasi yang dikerjakan oleh LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019, merupakan kerjasama dengan Pemerintah prov/kab/kota—dalam hal ini Disperindag ataupun Dinas Koperasi dan UKM. Pasca 17 Oktober 2019, LPPOM tidak lagi menerima pendaftaran sertifikasi, selain menyelesaikan yang sudah mendaftar sebelum tanggal itu. Hanya saja, ditemukan di beberapa provinsi, ada pelayanan dengan menggunakan tanggal mundur.

Pendaftaran tetap diterima tetapi penulisan tanggal pada berbagai berkasnya dibuat mundur, tertulis sebelum tanggal 17 Oktober 2019. Hal ini dilakukan “untuk membantu mereka yang membutuhkan.” Sebagai kasus, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai potret nasional.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No. B.II/3/33453 tentang Koordinator Layanan Sertifikasi Daerah, Kabid Bimas Islam atau Kabid Urais dan Pembinaan Syariah—sesuai kategori Kanwilnya. Adapun anggota satgas tersebut adalah pada umumnya dari Seksi Bimas Islam, baik JFU (Jabatan Fungsional Umum) ataupun staf yang dipandang mumpuni.

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Antara

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response