Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014 yang telah dimulai pada 17 Oktober 2019 mengakibatkan perubahan konsekuensi pemenuhan sertifikat kehalalan produk yang semula hanya bersifat voluntary (sukarela) menjadi mandatory (kewajiban).

Hal ini yang menjadi latar belakang bagi Tim Peneliti Bidang Haji, Umroh dan Produk Halal Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama pada tahun 2019 berhasil untuk mengungkapkan temuan-temuan tentang kesiapan para pelaku usaha industri makanan dan minuman untuk memasuki pasar era sertifikasi halal.

Sertifikat halal menjadi sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Hadirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal merepresentasikan tanggung jawab Negara kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam dengan tujuan untuk melindungi, memberikan rasa aman dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang sesuai syariat Islam yakni halal dan thayyib (bagus).

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 ini mengatur banyaknya peraturan sertifikasi halal yang selama ini tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Proses Produk Halal diartikan sebagai kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi persediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Urgensi penelitian ini secara praktis memberikan rekomendasi yang signifikan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya terhadap sertifikat halal dan memberikan perlindungan kepada konsumen muslim. Kesiapan pelaku usaha untuk menyertifikasi produknya tidak bisa dilepaskan dari bagaimana para produsen memersepsikan manfaat yang akan didapatkan dari sertifikasi halal.

Memperhatikan hasil temuan pada riset yang sebelumnya, penelitian ini mencoba menelusuri lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Penelitian ini penting dilaksanakan dengan maksud untuk mendapatkan data dan pemetaan terhadap kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi mandatory (kewajiban) sertifikasi halal yang sudah diberlakukan.

Oleh karena itu, penelitian ini berfungsi untuk mengukur tingkat kesiapan pelaku usaha dan mengukur efektivitas sosialisasi yang sudah dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan menginventarisasi berbagai persoalan, kendala dan hambatan atas diberlakukannya mandatory sertifikat halal tersebut.

Sejumlah faktor determinan yang menjadi fokus bahasan dalam penelitian ini adalah karakteristik personal, sistem dan supply chain (rantai pasokan) terhadap kesiapan pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal. Hasil penelitian ini berkontribusi menambah literatur bagi pengembangan industri halal di Indonesia dan memberikan perspektif baru yang menitikberatkan pada sisi kesiapan pelaku usaha sebagai bahan kebijakan bagi BPJPH untuk menyusun rencana strategis selanjutnya.

Metodologi

Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan analisis SEM (Structural Equation Modelling) sebagai alat statistik untuk menyelesaikan model bertingkat secara serempak yang tidak dapat diselesaikan oleh persamaan regresi linear. Fokus bahasan dalam penelitian ini adalah eksistensi personal, sistem dan supply chain terhadap kesiapan pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal.

Populasi target dalam penelitian ini adalah pelaku usaha makanan dan minuman di 24 lokasi yaitu Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Serang, Tangerang Selatan, Bogor, Bandung, Bandar Lampung, Palembang, Prabumulih, Pangkal Pinang, Padang, Tanjung Pinang, Batam, Medan, Yogyakarta, Sleman, Purwokerto, Semarang, Surabaya, Malang, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.

Pemilihan kota dilakukan secara purposive, yaitu kota yang sudah mendapatkan sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 720 orang dengan kriteria responden adalah pemilik perusahaan/manager/supervisor dan usahanya sudah berjalan minimal lima tahun.

Hasil Penelitian

Setidaknya ada enam (6) poin temuan utama yang didapat oleh Tim Peneliti Bidang Haji, Umroh dan Produk Halal Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tentang Kesiapan Pelaku Usaha dalam Menghadapi Sertifikasi Produk Halal.

Pertama, kesiapan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal cukup tinggi. Hal ini terlihat dari total 720 responden sebanyak 454 responden (63,06%) memiliki skor penilaian Kesiapan Pelaku Usaha yang berada pada kategori “tinggi”, bahkan 248 responden (34,44%) lain memiliki skor penilaian Variabel Kesiapan Pelaku Usaha yang berada pada kategori “sangat tinggi”. Kemudian, sebanyak 18 responden (2,50%) memiliki skor penilaian Variabel Kesiapan Pelaku Usaha yang berada pada kategori “sedang”.

Kedua, dimensi yang paling dominan mencerminkan kesiapan personal para pelaku usaha di Indonesia adalah dimensi ketertarikan (intensi) dan modal (ability). Sosialisasi memiliki nilai korelasi yang rendah terhadap kesiapan personal. Artinya, untuk meningkatkan kesiapan personal para pelaku usaha kecil di Indonesia terkait implementasi UU nomor 33 Tahun 2014, maka haruslah ditingkatkan terlebih dahulu kedua dimensi yang lebih tinggi tadi.

Ketiga, sosialisasi yang dilakukan oleh BPJPH tidak berhubungan dengan tingkat pengetahuan para pelaku usaha terkait konten UU No. 33 tahun 2014, karena para pelaku usaha lebih banyak mendapatkan informasi dari internet dan media lainnya. Artinya proses sosialisasi yang dilakukan oleh BPJPH belum efektif. BPJPH harus mencari cara media lain yang lebih efektif dan milenial dalam menyampaikan sosialisasi UU No. 33 tahun 2014.

Keempat, Motif terkuat pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal adalah motif hukum, kemudian motif bisnis, good governance dan motif agama merupakan motif terendah. Artinya kesiapan para pelaku usaha masih sebatas ketakutan kepada sangsi hukum daripada kesadaran dalam beragama.

Kelima, dimensi yang paling dominan mencerminkan kesiapan sistem para pelaku usaha di Indonesia adalah dimensi kesiapan komitmen, kesiapan manajemen, dan kesiapan kaji ulang, sementara kesiapan bahan baku paling rendah. Artinya, pelaku usaha sudah siap jika itu dalam kontrol mereka langsung, sementara yang di luar kontrol mereka tidak bisa mereka pantau atau kendalikan.

Keenam, dimensi yang paling dominan mencerminkan kesiapan supply chain pelaku usaha di Indonesia adalah dimensi kesiapan aset, dan kesiapan menjaga kepercayaan (trust). Artinya, para pelaku usaha sangat takut kehilangan kepercayaan masyarakat karena akan mengakibatkan kerugian dan kehilangan aset mereka. (mzn)

Baca hasil penelitian selengkapnya: Puslitbang Kemenag

Gambar ilustrasi: Bisnis.com

Leave a Response