Pada tahun 2018 Balai Litbang Agama Jakarta mengkaji beberapa wilayah (desa) di Jawa Barat yang dilabeli “rukun” oleh para pegiat kerukunan dan lembaga pemerintah. Berlanjut ke tahun berikutnya, studi dilangsungkan di sejumlah provinsi di kepulauan Sumatera.

Dalam studi tersebut, ada yang bisa kita intip dan ambil pelajaran dari penelitian Daniel Rabitha mengenai salah satu desa di Sumatera. Tepatnya di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Lampung Selatan. Penelitiannya berusaha mengetahui kondisi kerukunan antarumat beragama di sana dan faktor apa saja yang mempengaruhi kerukunan tersebut.

Lebih jauh, pola interaksi antarumat beragama di sana juga dipotret untuk pertimbangan berbasis data lapangan ketika mengambil kebijakan terkait pemeliharaan kerukunan di Indonesia.

Metode

Studi kasus ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi dan telaah kepustakaan berupa dokumen pemerintah (data demografi), buku, artikel dan referensi lainnya yang relevan.

Kesemuanya digunakan untuk membuat gambaran besar yang kemudian dianalisis bersama data dari lapangan. Informan riset ini terdiri dari pihak pemerintah daerah, warga lokal, dan tokoh masyarakat baik dari unsur adat maupun agama.

Temuan

Desa Rawa Selapan memiliki penduduk dengan etnis dan agama yang beragam. Berdasarkan data BPS yang diolah peneliti, tercatat 5.131 beragama Islam, 299 penduduk Katolik, 224 beragama Kristen, sementara Hindu 45 orang, dan Buddha 119 orang. Di desa ini juga terdapat 50 pemeluk aliran kepercayaan yang mana membedakan dengan desa lain di Provinsi Lampung.

Kehadiran kelompok kepercayaan di desa ini diterima oleh warga. Informasi dari Sujarno, selaku Kepala Desa, menyatakan bahwa: “Pada desa ini, kelompok kepercayaan diterima oleh warga. Saya kurang tau nama kelompok kepercayaannya. Namun yang saya tahu kelompok mereka saat ini berjumlah sekitar 50 orang, dengan tempat kumpul atau ibadatnya dinamakan sanggar.”

Secara praksisnya, aktivitas sosial yang tampak ikut merawat kerukunan antarwarga Rawa Selapan adalah sikap gotong royong di hari keagamaan. Salah satu informan riset bertutur:

“Biasanya kami umat Islam melakukan penjagaan terhadap umat Kristiani, Hindu ataupun Buddha yang sedang melakukan perayaan keagamaan. Biasanya kami dari kalangan muda menertibkan lalu Lalang kendaraan dan parkir. Karena umat agama selain Islam yang melakukan perayaan tidak hanya dari Desa Rawa Selapan saja, melainkan desa lain, jadi jumlahnya banyak.”

Di samping itu, praktik Ruwatan Desa dan Bersih Desa menjadi ajang interaksi multikultural dan antarkeagamaan yang turut menjaga kerukunan warga setempat. Rentetan acara mulai dari pertunjukan Wayang Kulit, prosesi doa, hingga sambutan dan makan bersama telah bertransformasi menjadi ruang temu bagi penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai petani ini.

Adanya Pasar Mingguan pun turut mewarnai interaksi sosial warga desa. Pasar Mingguan sengaja disiapkan oleh warga dan mulanya atas dasar ide inisiatif dari istri mantan kepala desa Rawa Selapan. Gerakan ini awalnya menjadi bagian pemberdayaan kelompok perempuan di PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).

Pasar ini selain mewadahi sirkulasi bisnis dan ekonomi masyarakat, ia sekaligus menjadi ajang hiburan warga setiap akhir pekan. Apalagi posisinya strategis di tengah desa. Dari sini ia berkembang dan meluas. Tampak bahwa peran perempuan juga krusial dalam praktik merawat kerukunan di desa ini.

Toleransi yang Nampak pada Desa Rawa Selapan ini terpelihara dari adanya nilai-nilai hidup berdampingan yang diwariskan turun munurun oleh beberapa warga terdahulu. Dua di antaranya yang menonjol yaitu Ruwatan Desa dan Perayaan Hari Besar Keagamaan.

Soliditas ini muncul dari “rasa kepemilikan” warga terhadap desanya. Ini dibuktikan dengan berhasilnya warga desa membuka lahan menjadi Pasar Minggu. Kerja sama dalam penciptaan pasar ini sebagai ruang publik, mereka nilai penting untuk menjalin keakraban dalam berinteraksi antarsesama warga. Interaksi semacam ini muncul atas dasar kesadaran mengenai kebutuhan kolektif akan adanya kerukunan antar-sesama.[mnw]

 

*Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: Ikon Kabupaten Lampung Selatan (pariwisatalamsel)

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response