Dahulu ada seorang kakek penggembala yang dikenal dengan nama Syaiban al-Ra’i. Di dalam kitab al-Futuhat al-Makiyyah karya Ibn Arabi (halaman 622) disebutkan Saiban al-Rai ini mengembala kambing yang jumlahnya sampai 40 ekor tapi ketika diminta zakatnya ia menolak.

Ceritanya -saya gubah sesuai sumber-sumber lain- suatu ketika ia didatangi petugas penarik zakat (amil) yang ditunjuk pemerintah. Ia diminta agar mengeluarkan satu ekor kambing sebagai zakat dari seluruh kambing yang digembalakannya.

Akan tetapi ia menolak dengan alasan semua kambing yang digembalakannya belum genap berumur dua tahun. Amil itu pun tak dapat memaksa Syaiban al-Rai, terkecuali hanya dapat melaporkan kepada atasannya bahwa di suatu daerah ada penggembala kambing yang enggan mengeluarkan zakat.

Kemudian sang atasan Amil memerintahkan untuk menarik paksa kambing atau kalau tidak penggembalanya langsung. Akan tetapi petugas yang disuruh ke tempat penggembalaan Syaiban al-Rai lagi-lagi tak mampu berbuat apa-apa.

Syaiban al-Rai kali ini berargumen: “Kambing itu milik Allah. Aku juga milik Allah. Bagaimana kalian menarik paksa milik Allah?”

“Tapi, silakan, asalkan aku dipertemukan dengan orang yang dekat dengan Allah.” Kata Syaiban al-Rai seakan memberi tantangan.

Petugas zakat itu karena kebingungan kembali ke tempat kerjanya untuk melaporkan masalah orang tua penggembala kambing yang aneh. Setelah mendapatkan laporan itu si atasan Amil berpikir sejenak lalu terbersit dalam pikirannya: “Ooh aku paham. Orang itu harus dipertemukan dengan ulama besar di jaman itu, yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad.”

Setelah dirancang waktu dan tempat pertemuan, kemudian dipertemukanlah Syaiban al-Rai dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad. Di hadapan dua ulama besar itu, Syaiban al-Rai kembali melontarkan pernyataan aneh.

“Wahai para alim yang mulia. Aku ingin tanya bagaimana menurut pandanganmu? Kambing yang aku gembalakan semua milik Allah. Aku juga milik Allah. Engkau berdua juga milik Allah. Apa aku harus mengeluarkan zakat, kalau semuanya milik Allah?” Kata Syaiban mengajak berdiskusi dengan Imam Syafii dan Imam Ahmad.

Imam Ahmad yang merasa lebih junior menyilakan terlebih dulu kepada Imam Syafii untuk menjawab. Imam Syafii sendiri sangat paham orang yang dihadapinya termasuk golongan aliran apa? Beliaupun berkata:

“Kalau itu pandanganmu silakan ikuti mazhabmu. Tetapi jika kamu ikut mazhab kami maka setiap 40 ekor kambing yang sudah cukup umur dikelurkan satu ekor sebagai zakatnya.” Jawab Imam Syafii.

“Aku mengerti pahammu. Tapi bukankah Nabi Hidir as sebagai panutanmu, juga pernah melobangi dan menenggelamkan kapal nelayan karena takut nantinya akan dirampas penguasa yang lalim. Padahal Nabi Hidir pasti tahu bahwa hakekatnya semua adalah milik Allah. Kenapa beliau tak biarkan saja kapal nelayan itu sampai menepi ke pantai, toh semua milik Allah.” Demikian jawaban Imam Syafii dan disetujui Imam Ahmad.

Mendengar jawaban itu, akhirnya Syaiban al-Rai mau mengeluarkan satu ekor kambing yang digembalakannya sekalipun 40 kambing yang digembalakannya itu belum mencukupi umur semuanya.

Leave a Response