Majelis Umat Beragama (MUB) Terbentuk, Sejauh Mana Peran Jaga Kerukunan di Bekasi?
Majelis Umat Beragama (MUB) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk mendeteksi konflik antarumat bergama dan menyelesaikannya sedini mungkin sebelm meluas ke daerah lain. MUB menjadi wadah untuk menangani berbagai permasalahan dan ketegangan hubungan antarumat beragama demi terjaganya keharmonisan.
Terdapat dua tujuan pemebentukan MUB di tingkat kecamatan/kelurahan. Tujuan pertama yaitu menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan serta deteksi dini paham radikal dan terorisme. Tujuan lainnya yaitu membantu camat/lurah dalam menumbuhkan rasa saling penegertian, menghormati, tolernasi, dan memotivasi umat beragama untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan.
Pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tidak disebutkan secara eksplisit pembentukan FKUB tingkat kecamatan. Dengan demikian, Pemerintah Kota Bekasi berinisiatif membentuk MUB pada setiap kecamatan hingga kelurahan. Salah satunya MUB Kecamatan Pondok Melati. MUB ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat anggota dari unsur agama yang berbeda. Komposisi tersebut memberikan kesan bahwa MUB bersifat plural dan heterogen.
Temuan Penelitian
Pemuka agama yang tergabung dalam MUB selalu menyuarakan dan menyerukan toleransi dan persaudaraan. Seruan ini lebih didengar oleh masyarakat karena pemuka agama tidak hanya menyampaikan tetapi juga mencontohkan kepada masyarakat melalui kegiatan saling mengunjungi.
Selain berfokus pada program yang telah dirancang, MUB Pondok Melati juga berperan dalam pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Salah satunya budaya sedekah bumi dan sedekah ngariung bareng. Sedekah bumi pada dasarnya merupakan bentuk ungkapan syukur kepada Tuhan atas segala macam berkat yang telah diberikan sepanjang tahun lalu.
Pelaksanaan sedekah bumi biasanya bersamaan dengan hari besar agama tertentu. Semua umat dari berbagai agama dapat ambil bagian dalam pelaksanaan sedekah bumi. Hal ini mendorong terjadinya interaksi dan silatruahmi untuk memelihara harmonisasi.
Seiring perkembangan zaman, MUB Pondok Melati mendapati 3 hal tantangan dalam pemerliharaan kerukunan umat beragama. Tantangan tersebut yaitu semakin majunya alat komunikasi, adanya transportasi JOR Jatiwarna, dan semakin berkembanganya perumahan eksklusif. Pihak MUB secara simultan berupaya menjaga keharmonisan umat melalui Paguyuban Braya Kampung Sawah, silaturahmi tokoh lintas agama, mengadakan dialog kebangsaan, dan terus menyuarakan toleransi dan persaudaraan melalui kelompok pengajian.
Kesimpulan
Keberadaan MUB dapat membantu pemerintah daerah untuk mendeteksi adanya kemungkinan konflik antarumat beragama di wilayahnya. MUB juga bisa berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik tersebut. Selain itu, tokoh masyarakat yang tergabung dalam MUB Pondok Melati kerap menyampaikan dan menerapkan nilai-nilai tolernasi dan persaudaraan antarumat beragama. Adanya contoh nyata ini sedikit banyak mendorong masyarakat untuk menerapkan hal yang sama dan akhirnya masyarakat ikut berperan dalam menjaga keharmonisan.
Kepengurusan MUB yang terbentuk dari berbagai agama juga memberikan kesan pada masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama. MUB Pondok Melati juga melakukan pembinaan kerukunan melalui ritual dan seremonial keagamaan. Setiap perayaan hari besar keagamaan, nuansa kerukunan sangat terasa dan toleransi antarumat beragama juga terbentuk.
Selain dari kegiatan yang sudah direncanakan, MUB juga berperan dalam menjaga nilai-nilai budaya yang ada di Kecamatan Pondok Melati. Dalam hal seremonial kebudayaan, masyarakat Pondok Melati tidak lagi melihat latar belakang agama. Semua umat saling berinteraksi dan berkomunikasi tanpa mepersoalkan perbedaan agama. (ANS)
*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Marpuah (Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta) yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.