Ketidaksetaraan gender dan sosial menjadi salah satu penyebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sehingga memunculkan ekslusi sosial dan gender.

Program-program pembangunan seperti program pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan belum menunjukkan capaian dan keuntungan secara adil dan setara bagi perempuan dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Sebab yang demikian itulah, inklusi gender harus terus diupayakan untuk memastikan suksesnya suatu program.

Dalam sektor agraris misalnya, perempuan terlibat dalam kerja-kerja produktif sebagaimana halnya laki-laki. Namun, perempuan belum menerima manfaat ekonomi yang signifikan dan menyejahterakan. Hal tersebut dikarenakan keterlibatan perempuan masih rendah dalam hal pengambilan keputusan. Baik itu di tingkat keluarga maupun komunitas dalam masyarakat luas.

Di kabupaten kota tempat penulis dibesarkan misalnya. Sebagai salah satu kabupaten kota yang pernah mendapat julukan sebagai bandar dagang di jalur sutra pada akhir abad ke-15 hingga pertegahan abad ke-16, Demak. Saat ini, perempuan di Demak masih dianggap tidak mengerti sehingga tidak perlu terlibat dalam keputusan-keputusan tentang bagaimana pertanian dikelola dan tentang bagaimana pembangunan direncanakan.

Di Demak, terlalu jelas untuk mengidentifikasi jenis-jenis pertemuan warga di mana laki-laki menjalankan peran politiknya dalam setiap pertemuan nagari, pertemuan adat, maupun pertemuan desa untuk merumuskan program dan arah pembangunan desa/kota. Bahkan kebijakan politik di ranah pusat (Jakarta; tempat tinggal penulis), hal seperti ini masih terjadi.

Berdasaran penelitian yang dilakukan oleh Women Research Institute (WRI), kondisi di atas terjadi karena perempuan di berbagai sektor mengerjakan lebih banyak pekerjaan dibandingkan laki-laki. Hal ini yang menjadi penyebab perempuan terhambat untuk terlibat secara langsung, aktif, dan maksimal dalam kegiatan kelompok.

Dan, sekalipun perempuan terlibat dalam kegiatan kelompok tersebut, muncul beban tambahan (double burden) yang mengharuskan bagi mereka untuk segera menyelesaikannya.

Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Amanat ini secara jelas menengaskan bahwa sumber daya alam dan sumber kehidupan lainnya dipergunakan untuk didistribusikan dan dikelola secara adil, merata, dan transparan guna kesejahteraan masyarakat.

Namun, problematika tata kelola muncul ketika sumber daya alam terutama sektor ekstraktif dialokasikan hanya untuk ekpentingan eksploitasi. Hal ini berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat luas yang seharusnya dapat memperoleh kesejahteraan dari adanya sumber daya yang ada namun justru hanya dikuasai dan diakumulasi oleh kelompok tertentu. Selain merugikan masyarakat, eksploitasi sumber daya berdampak langsung pada lingkungan hidup dan kualitas hidup.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia secara gamblang menulis dalam analisisnya bahwa perempuan dan kelompok masyarakat rentan dihambat oleh institusional dan struktural dalam ruang, akses, dan kontrol atas sumber daya alam. Selain itu, perempuan dan kelompok masyarakat rentan juga dihambat untuk menentukan kualitas hidup yang sesuai.

Dalam laporan Natural Resource Governance Institute disebutkan bahwa perempuan-perempuan yang berada di suatu negara yang kekayaannya bergantung pada sumber daya mineral cenderung lebih tinggi mengalami ketimpangan dan ketidaksetaraan.

Hal ini selaras dengan permasalahan tata kelola sektor ekstraktif yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan logika eksploitasi, sektor ekstraktif yang selalu ditempatkan pada ranah yang ekslusif dan tidak terjamah merenggut ruang dan akses perempuan serta melanggengkan penyelewengan dan suksesi praktik korupsi.

Sebagai salah satu subjek yang terpapar langsung dari adanya kebijakan-kebijakan yang tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat, perempuan dari berbagai kelompok di Indonesia mengambil andil besar dengan mengawal dan memimpin berbagai negosiasi terkait kawasan industri ekstraktif.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh gerakan perlawanan perempuan terhadap tambang besi di Sumba, Nusa Tenggra Timur, gerakan perlawanan perempuan di Kabupaten Pati dan Rembang melawan industri Semen. Serta perjuangan yang masih terus berlangsung oleh perempuan-perempuan di Desa Kendeng, Jawa Tengah.

Perempuan adalah subjek pertama yang merasakan dampak akibat kerusakan lingkungan hidup. Sebab, dalam mengelola kehidupan dimulai dari skala rumah tangga sepenuhnya diperankan oleh perempuan.

Kenyataan ini pernah digambarkan oleh Vandana Shiva yang melihat adanya ikatan dan hubungan antara alam dan perempuan. Shiva menjelaskan bahwa ada semacam agensi serta dorongan yang holistik antara pemberi kehidupan dan sumber-sumber kehidupan. Shiva berkesimpulan bahwa yang pertama kali memelihara dan memperjuangkan alam adalah perempuan. Itu sebabnya, ketika alam dieksploitasi, gerakan perlawanan kaum perempuan tidak dapat dihentikan.

Meski saat ini perempuan telah berhasil ikut andil dalam mengisi posisi-posisi penting pembuatan dan pengambilan kebijakan di level kepemerintahan. Proses, gerakan, dan semangat perempuan harus terus ditingkatkan. Fondasi advokasi dalam gerakan perempuan yang selama ini diperjuangkan harus dilanjutkan dengan diberlakukannya gender audit.

Gender audit berfungsi untuk meninjau ulang dalam evaluasi kinerja pemerintah agar setiap aturan dan kebijakan yang diambil mengedepankan prespektif gender berkeadilan. Sistem gender audit sendiri memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut menilai dan terlibat dalam melakukan perbaikan baik di tataran reformasi birokrasi maupun proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

Leave a Response