Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan suatu forum yang berfungsi menjaga dan meningkatkan kerukunan kehidupan umat beragama di Indonesia. Kerukunan umat beragama diartikan sebagai hubungan antar umat yang dilandasi toleransi, saling penegertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama, dan kerja sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemajemukan Indonesia menjadikan kerukunan antar umat beragama berperan penting dalam menjaga keutuhan negara. Perbedaan yang ada dapat membawa dampak positif apabila dipandang sebagai keragaman yang saling menguatkan.

Kemajemukan yang ada menjadikan pemerintah era Orde Baru menyelenggarakan Musyawarah Antar Agama pada 30 November 1969. Sayangnya, musyawarah tersebut tidak menghasilkan keputusan yang disetujui oleh peserta. Setelah diskusi panjang, terbitlah Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengamanatkan pembentukan FKUB di setiap provinsi dan kabutpaten/kota. Hingga pada tahun 2019, 534 dari 548 provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk FKUB.

Peran FKUB dalam menyelesaikan konflik antarumat beragama sangatlah penting. Namun, belum semua FKUB dapat mengambil peran tersebut secara optimal. Dalam pelaksanaannya, FKUB biasanya menyelenggarakan program peningkatan manajerial, penanganan konflik/pascakonflik, peningkatan wawasan multikultural, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Tentunya program-program tersebut dapat terlaksana jika ada dukungan anggaran dari kementerian agama dan pemerintah provinsi/pemerintah daerah.

Temuan Penelitian

Kebutuhan anggaran menjadi penghambat bagi FKUB untuk memainkan peran sebagai pilar kerukunan umat beragama. Bantuan yang diberikan Kementerian Agama kepada FKUB Provinsi sebesar 50 juta rupiah dan untuk FKUB kabupaten/kota sebesar 40 juta rupiah. Adapun bantuan anggaran dari pemerintah daerah berbeda untuk masih-masing wilayah.

Dalam PBM tahun 2006 hanya menyebutkan biaya pemberdayaan FKUB dibebankan pada APBN dan APBD. Tetapi dalam beberapa kasusu, penganggaran dianggap belum memenuhi kebutuhan FKUB sehingga kegiatan yang telah diprogramkan tidak dapat direalisasikan.

Problem lain yang dihadapi FKUB yaitu status kelembagaannya. FKUB perlu dikuatkan posisinya melalui penerbitan Peraturan Presiden tentang kedudukan, tugas, dan fungsi FKUB. Landasan hukum dibentuknya FKUB saat ini berupa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dengan pembentukan peraturan presiden tersebut, FKUB dapat menjadi lembaga yang kuat dan berlandaskan hukum yang lebih tinggi.

Contohnya yaitu FKUB Sumatera Utara dan FKUB Riau. Anggaran kegiatan FKUB Sumatera Utara sebesar 650 juta rupiah yang bersumber dari pemerintah provinsi dan 50 juta rupiah dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara. Namun, anggaran tersebut tidak berupa uang, melainkan berupa kegiatan, seperti studi banding dengan FKUB provinsi lain, sosialisasi peraturan, dialog keagamaan dan lainnya.

Permasalahan yang dialami FKUB Sumatera Utara bertambah ketika gubernur saat itu ditangkap KPK. Anggaran untuk FKUB harus diajukan melalui DIPA Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dengan mengirimkan proposal kegiatan. Kondisi ini menyebabkan FKUB tidak dapat mengelola anggaran secara mandiri dan terhambat prosedur yang ketat.

Sementara pada FKUB Riau, sejak terbentuk pada tahun 2016, FKUB hanya sekali menerima hibah dari Pemda Riau sebesar 250 juta rupiah. Setelah itu, FKUB tidak lagi menerima anggaran operasional dari pemerintah provinsi. Berdasarkan informasi pengurus, hal ini terjadi karena adanya campur tangan politik. Ketua FKUB saat ini tidak mendukung gubernur terpilih sehingga pemerintah provinsi tidak lagi memberikan anggaran kepada FKUB.

Kesimpulan

Kinerja pemerintah daerah, kelembagaan serta kinerja FKUB harus di evaluasi secara menyeluruh, di samping kebutuhan akan regulasi (Perpres) menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak untuk melindungi kelembagaan FKUB secara organisasi. Pemerintah daerah dalam hal ini adalah lembaga yang sesungguhnya paling mendapatkan manfaat besar bila FKUB di wilayahnya berjalan dengan baik. Sebab kestabilan sosial keagamaan di suatu wilayah akan meningkatkan kinerja dan prestasi wilayah tersebut.

Apabila FKUB tidak memiliki peran yang signifikan, maka ketegangan dan konflik yang terjadi di masyarakat akan dapat digunakan oleh pihak-pihak yang mengatas namakan agama demi kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga kemungkinan konflik yang mengarah pada kontak fisik, kekerasan dan kekacauan akan mungkin dapat terjadi.

Dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program kerukunan umat beragama di wilayahnya. Selain itu, keberadaan FKUB tingkat nasional merupakan salah satu agenda yang menjadi prioritas, demi mengkonsolidasikan organisasi FKUB tingkat provinsi, kabupaten/kota. (ANS)

 

*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Ismail (Peneliti Balai Litbang Agama Jakarta) yang diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response