Sebagian masyarakat awam mengira surah Al-Fatihah adalah surah yang pertama diturunkan. Demikian ini karena Al-Fatihah berada di awal surah dalam al-Qur’an. Padahal jika ditelisik dalam literatur tafsir, Al-Fatihah bukanlah awal surah yang diturunkan.

Sehubungan dengan hal ini,  ada beberapa pendapat para mufasir mengenai tempat dan waktu diturunkannya surat Al-Fatihah. Sebagian menyatakan Al-Fatihah turun di Makkah pada masa awal kenabian. Para ahli lainya mengatakan Al-Fatihah adalah do’a (shalat), ia tidak mungkin diturunkan di Madinah.

Sebab hal itu akan berarti Nabi beserta para pengikut pertama tidak mempunyai do’a selama 12 tahun. (Anwar Mujahidin, Pemurnian Tafsir Surah al-fatihah: 46).

Di sisi lain, ada riwayat yang menyatakan bahwa Al-Fatihah turun sesudah surat Al-Mudatsir. Tetapi ada juga riwayat yang menyatakan bahwa turunnya di Madinah, setelah Nabi SAW berhijrah ke sana. Sebab itu, sebagian ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa surat Al-Fatihah turun dua kali.

Pertama sebelum hijrah, yakni ketika Nabi SAW masih berada di Makkah. Dan yang kedua di Madinah setelah hijrah.

Ada lagi yang berpendapat bahwa separuh Al-Fatihah turun di Makkah dan separuh lainnya turun di Madinah. Dalam hal ini, para pakar mendukung pendapat yang paling masyhur yang menyatakan bahwa surat Al-Fatihah turun di Makkah.

Karena surat ini terkenal dengan nama al-Sabul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang). Sedangkan, Allah menurunkan kepada Rasulullah Saw “al-Sab’ul Matsani” diduga kuat ketika Nabi masih bertempat tinggal di Makkah. Keterangan tersebut senada dengan bunyi firman-Nya yang artinya:

“Dan sungguh, kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat (yang dibaca) berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung”. (QS. Al-Hijr 15: 87)

Dalam buku Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Tafsir atas Surah-Surah Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu, Quraish Shihab menjelaskan bahwa telah disepakati oleh ulama’ terkait surat Al-Fatihah merupakan salah satu surat yang turun ketika Nabi SAW masih berada di Makkah.

Yakni sebelum berhijrah ke Madinah. Alasannya adalah bahwa shalat lima waktu telah diwajibkan sejak Nabi Saw. masih berada di Makkah. Sedangkan beliau dalam hadisnya menyatakan bahwa “Tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah”.

Berdasarkan argumen tersebut disimpulkan Al-Fatihah memang benar-benar turun pada periode Makkah. Tapi juga tidak menutup kemungkinan pada periode Madinah surat ini turun lagi. Hal semacam ini juga ditemukan pada ayat-ayat lain seperti akhir surat al-Nahl, awal surat al-Rum, dan lain-lain.

Walhasil, dari uraian di atas bila diamati dengan saksama, maka akan dijumpai keterkaitan Al-Fatihah dengan surat-surat sesudahnya. Dan tampak dengan jelas ayat sesudahnya itu merupakan penjabaran lebih rinci dari isi kandungan al-Fatihah.

Al-Baqarah, misalnya, yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan akidah, ibadah, dan balasan perbuatan baik dibalas dengan baik dan buruk dibalas dengan buruk. Uraian tentang ketiga hal itu merupakan rincian dari kandungan Al-Fatihah, begitu seterusnya.

Sehubungan dengan pembahasan ini, penting untuk diketahui bahwa surah Al-Fatihah juga memiliki beberapa nama selain al-Fatihah. Berikut nama-nama lain dari surah Al-Fatihah dalam beberapa pandangan ulama tafsir:

Pertama, Abdul Karim al-Khatib dalam al-Tafsir al-Qur’ani Lil Qur’an (Halaman 17) menjelaskan bahwa nama lain dari surah Al-Fatihah adalah: Ummul Qur’an, Sab’ul Matsaani, Ummul Kitab, Syafiyyah, al-Hamdu, dan al-Syifaa’.

Kedua, dalam al-Bahru al-Madid Fi Tafsir al-Qur’an al-Majid karya Ibnu Ajibah terdapat keterangan bahwa nama lain dari surah Al-Fatihah yaitu, al-Wafiyah, al-Kafiyah, al-Syafiyah, Sab’ul Matsaani (dalam pandangan Imam Syafi’i karena basmalah termasuk dari pada  bagian surah Al-Fatihah).

Kemudian Ummul Qur’an, Al-Hamd, Ta’limul Mas’alah, al-shalat: dinamakan surah shalat karena surat tersebut selalu dibaca/diulang” saat shalat, dan Asas al-Qur’an.

Ketiga, Imam Baghawi dalam Ma’alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur’an menjelaskan bahwa nama lain surah al-Qur’an hanya ada tiga, yakni surah Fatihah Al-Kitab, surah Ummul Qur’an dan surah Sab’ul Matsaani. Tegasnya, dinamakan surah fatihah al-kitab, karena Allah Ta’ala membuka al-Qur’an dengan fatihatul kitab.

Adapun dinamakan Ummul Qur’an karena Al-Fatihah merupakan permulaan dan pemimpin dari surah-surah yang hendak dibaca saat shalat. Dinamakan Sab’ul Matsaani karena hal tersebut merupakan kesepakatan para ulama dan selalu dibaca berulang-ulang pada tiap-tiap rekaat dalam shalat. (Al-Baghawi, Ma’alim Tanzil fi Tafsir al-Qur’an: 49).

Keempat, al-Zuhaili, mengutip pendapat al-Qurtubi, menjelaskan bahwa nama-nama lain surah Al-Fatihah ada dua belas. Yaitu: al-Shalah, al-Hamdu, Fatihatul Kitab, Ummul Kitab, Ummul Qur’an, al-Matsaani, al-Qur’an al-Adzim, al-Ruqyah, al-Asas, al-Wafiyah, al-Kafiyah, dan al-Surah. (Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir: 54-53).

Dari beberapa pendapat ulama tafsir mengenai nama-nama lain dari surah Al-Fatihah di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa kebanyakan mereka memiliki keserasian dalam ber-ijtihad (menggali nama lain dari Surah Al-Fatihah). Ulama tafsir yang tidak disebutkan di atas, dalam hemat penulis juga kebanyakan sama.

Artinya nama-nama lain yang sudah dideskripsikan di atas mewakili dari pendapat ulama tafsir lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.

Leave a Response