Sudah menjadi rahasia umum, Salatiga beberapa tahun ini tergolong kota paling toleran versi Setara Institute. Baru tahun 2018 lalu bertengger di urutan nomor 2 setelah Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Sebelumnya selama dua tahun berturut-turut, menempati urutan pertama. Ukuran kota toleran itu, dilihat dari relasi antar umat beragama yang harmonis, kebijakan yang sensitif minoritas, toleransi serta kerjasama antar umat beragam agama dan pola kehidupan masyarakat yang inklusif yang dapat dijumpai di kota ini.

Kota Salatiga secara administratif terdiri dari  4 kecamatan dan 23 kelurahan. Ada Kecamatan Sidorejo, Tingkir, Argomulyo dan Kecamatan Sidomukti. Di setiap kecamatan tersebut, terdapat Kantor Urusan Agama (KUA). Saat ini, jumlah penyuluh agama Islam yang berstatus non PNS di Wilayah Kota Salatiga mencapai 32 orang dengan rincian terdapat 8 penyuluh Agama Islam Non PNS di setiap KUA. Sedangkan Penyuluh PNS di setiap KUA berjumlah 2-3 orang.

Hasil survei yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada tahun 2007 terhadap masyarakat Muslim di 13 provinsi menunjukkan tingkat religiusitas masyarakat, yaitu: tingkat ketaatan masyarakat Muslim dalam menjalankan berbagai aktivitas ibadah termasuk dalam kategori sangat tinggi. Sekitar 92,0 persen masyarakat mengatakan selalu atau cukup sering menunaikan shalat lima waktu, 63,5 persen melaksanakan salat secara berjamaah, 97,3 persen menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan 77,0 persen mengeluarkan zakat atau infak.

Cakupan peran penyuluh Agama Islam diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berisi 8 spesialisasi. Kedelapan spesialisasi itu adalah Baca Tulis Al-Qur’an (BTA), produk halal, radikalisme dan aliran sempalan, keluarga sakinah, HIV/AIDS & Narkoba, Zakat, Wakaf, dan Kerukunan Umat Beragama (KUB).

Sesuai dengan instrumen yang telah disusun sebelumnya, penelitian ini bertujuan untuk melihat peran penyuluh agama Islam Non PNS, (apa saja yang disampaikan Penyuluh Agama kepada masyarakat, pendekatan peran yang dilakukan penyuluh agama, metode penyuluhan agama Islam), media apa yang digunakan dalam melakukan penyuluhan agama, serta kesesuaian materi yang disampaikan dengan kebutuhan masyarakat. Selanjutnya dilihat juga faktor pendukung dan penghambat dan tanggapan peserta kepenyuluhan terkait dengan materi yang telah diberikan oleh penyuluh agama Islam Non PNS.

Temuan

Walaupun sekarang ini telah memasuki era digital, keberadaan Penyuluh Agama masih sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang kebingungan apabila mempelajari agama hanya melalui media digital tutur Ketua Pokjaluh Islam Salatiga, Mudastir.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah seyogyanya pemerintah memberikan biaya operasional kegiatan pada penyuluh (di luar gaji/Tukin) agar penyuluh hadir dimasyarakat tidak hanya membawa mulut saja atau dakwah bil-lisan, agar penyuluh bisa berdakwah bil mal, bil hal dan bil-kitabah yang jauh lebih diterima bila dibanding hanya dengan mulut saja. Penyuluh bisa hadir dihargai, karena yang diberikan penyuluhan oleh penyuluh tidak seperti guru yang hanya homogen masyarakatnya dan sudah terlokalisir. (Wawacara dengan Mudatsir, Ketua Pokjaluh Salatiga, 12 September 2019).

Khusus menyangkut jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS di Salatiga yang mencapai angka di atas, telah melalui rekruitmen yang cukup ketat. Pembidangan pun telah dilakukan sesuai dengan 8 bidang tugas penyuluhan, yang antara lain tentang Baca Tulis Al-Qur’an (BTA), produk halal, radikalisme dan aliran sempalan, keluarga sakinah, HIV/AIDS & Narkoba, Zakat, Wakaf, dan Kerukunan Umat Beragama (KUB).

Mereka disibukkan dengan penyuluhan keagamaan Islam di masyarakat Salatiga yang jumlahnya mencapai angka 75-80 persen dari total populasi Salatiga yang mengutip data Jawa Tengah Dalam Angka (2015) menyebutkan jumlah angka Muslim 152.834 jiwa, Protestan 31.776, Katholik 9.475, Hindu 171 jiwa, Buddha 400 jiwa dan Khonghucu 8 jiwa.

Religiusitas Solo

Melihat kiprah dan peran penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Salatiga dapat diketahui bahwa peran mereka cukup signifikan dalam mewujudkan religiusitas masyarakat yang dibina masing-masing penyuluh tersebut. Secara tersirat, kehadiran para penyuluh tersebut memberikan kekuatan dan motivasi kepada para jamaah dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan pasti, jauh dari stres dan apalalagi jika mampu sampai menemukan kebahagiaan dalam hidupnya.

Dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para Penyuluh Agama Islam Non PNS, paparan tentang definisi dan manfaat religiusitas di atas menemukan relevansinya jika dikaitkan untuk menjaga harmoni di masyarakat. Keharmonisan kehidupan sosial tentu saja tidak jauh dari nilai keagamaan, nilai-nilai religiusitas yang melekat pada masyarakatnya.

Religiusitas masyarakat ini dalam hal ini dikembangkan oleh para penyuluh agama Islam Non PNS yang melekat pada Kementerian Agama. Maka, sejauh ini walaupun aspek happiness dan less stressful belum menjadi indikator utama dalam penelitian ini, baru sebatas harmoni dan moderasi dalam beragama barangkali, maka kiprah dan peran para penyuluh agama Islam Non PNS sungguh sangat signifikan. (RMF)

 

*) Tulisan ini adalah rangkuman dari diseminasi penelitian Zaenal Abidin Eko Putro. Diterbitkan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Gambar ilustrasi: @AdibHidayat

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response