Kasus penyegelan tiga gereja di Jambi cukup memantik keresahan warga, terutama pemeluknya, dan mengganggu kondisi kerukunan tidak hanya di Jambi, melainkan secara nasional juga. Ketiga gereja yang dimaksud adalah Gereja Metodist Indonesia (GMI), Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), dan Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI). Semuanya beralamat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penyegelan terjadi pada hari Kamis, 27 September 2018. Sejak itu, upaya mediasi antara warga dengan para pendeta dari ketiga gereja dilakukan oleh Kesbangpol atasnama Pemkot.

Mengenai kasus ini, penelitian Edi Junaedi berusaha menyuguhkan cara pandang dan analisis untuk dibaca. Risetnya mencoba mendudukkan persoalan dalam konteks aturan yang berlaku tentang pendirian rumah ibadah, yaitu “Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri” (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, utamanya dalam Pasal 14.

Risetnya merupakan fact finding (penelusuran masalah) yang dilakukan selama enam hari, terbilang sejak tanggal 2 sampai 7 Oktober 2018 silam. Kemudian pendalaman masalah dilaksanakan kembali dari tanggal 27 Oktober sampai 2 November 2019. Narasumber utama yang dilibatkan adalah beberapa pihak dari ketiga gereja, dari kalangan masyarakat, pihak pemda, pengurus FKUB, dan pakar sosial keagamaan dari IAIN Jambi. Kesemuanya berjumlah 19 orang.

Temuan Riset

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya konflik menyangkut penyegelan tiga gereja di Jambi. Pertama, soal perizinan penggunaan ruko untuk tempat ibadah atas nama Gereja Bethel. Itu menjadi alasan warga, termasuk Ketua RT-nya, melakukan pelaporan dan keberatan. Kedua, kepentingan politis terkait Pilkada di Kota Jambi yang baru saja berlalu. Pihak RT 07 diduga kecewa dengan pihak gereja karena tidak ikut mendukung ‘jagoan’-nya ketika pemilu.

Ketiga, makin suburnya Warung Makan Batak yang membuat masyarakat resah karena menjajakan makanan yang dianggap haram oleh kalangan muslim. Keempat, adanya pernyataan sentimental dari orang Batak pemilik warung tersebut dengan kalimat yang dinilai merendahkan penghuni RT 07.

Usai melakukan pendalaman kasus lebih lanjut di tahun berikutnya, peneliti juga mengungkap fakta pasca-penyegelan. Kondisi gereja memang masih tetap disegel sebagaimana sejak 27 September 2018. Peribadatan umat Kristen dilakukan di luar gedung dengan menggunakan tenda dan kursi secukupnya.

Melalui penelusuran dan wawancara, ditemukan sejumlah aspirasi. Pertama, warga masih menghendaki penutupan dan relokasi tiga gereja tersebut. Kedua, dari pihak ketiga gereja, mereka merasa akan diberikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menerima kalah direlokasi. Ketiga, kebijakan Walikota baru berwujud mengadakan dialog dengan pihak gereja, namun belum dengan pihak warga. Ada kemungkinan pemerintah memberikan IMB ke Gereja Metodist Indonesia (GMI).

Keempat, ada pelajaran baik dari Gereja HKBP Anugrah dan GKPS di Bagan Pete. Walaupun belum mengantongi IMB dari pemerintah sampai April dan Juli 2019, keduanya relatif tidak mendapatkan masalah dan diterima masyarakat sekitar. Salah satu alasan diterimanya adalah karena letak gereja yang jauh dari perkampungan padat. Daerah relokasinya masih di dekat perkebunan dan mereka memiliki komunikasi yang baik dengan warga.

Terlepas dari keempat aspirasi tersebut, adanya penolakan warga memang tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa keberadaan tiga gereja di Jambi ini memang illegal dan diakui pihak gereja sendiri kalau belum memiliki IMB. Berdasarkan informasi sejauh didalami peneliti, keputusan penyegelan gereja adalah pilihan antisipatif akan kemungkinan terjadinya konflik sosial keagamaan yang potensial terjadi. Ini diakui oleh pihak Kesbangpol dan Kanwil Kemenag Jambi.

Melihat opini yang berkembang dari berbagai pihak, tampaknya solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus tersebut adalah memang relokasi ketiga gereja ke daerah yang telah ditentukan Pemkot, yaitu di wilayah Kota Baru dan Bagan Pete.

Bercermin dari temuan riset ini, peneliti menyampaikan rekomendasi terutama agar pemerintah kota perlu mengoptimalkan sosialisasi PBM Tahun 2006 dan menguatkan penegakan hukum (law enforcement) tentang pendirian rumah ibadah. Kebutuhan akan dialog dan upaya pemantauan agar kondisi sosial aman penting dilaksanakan untuk menuju pencarian solusi bersama yang terbaik dan meredam potensi konflik.[mnw]

 

*) Tulisan ini adalah hasil rangkuman dari penelitian Edi Junaedi yang diterbitkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response