Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada tahun 2020 merilis penelitian yang berjudul “Pengembangan Model Kerukunan Hidup Harmoni Antara Umat Islam, Hindu, Dan Budha Di Pulau Lombok: Studi Sosio-Antropolinguistik” yang dilakukan oleh Burhanuddin dan Saharudin. Penelitian ini bertujuan menjelaskan dua aspek, yaitu pola kerukunan dan model kerukunan antara umat Hindu-Islam dan umat Budha Islam.
Aspek yang ingin dijelaskan pada pola adalah aspek nonverbal dan aspek verbal. Aspek nonverbal berkaitan dengan perilaku atau aktivitas suatu masyarakat atau individu dalam kerangka menjaga kerukunan antara umat beragama.
Adapun aspek verbal menyangkut gejala kebahasaan yang mencerminkan perilaku kerukunan atau penyesuaian antara suatu umat dengan umat lain. Secara metodologis penelitian ini mengambil objek masing-masing dua daerah pengamatan atau pemukiman umat Hindu, Budha, dan Islam yang ada di Kabupaten Lombok Utara. Sebab, ketiga umat beragama tersebut sejak bertahun bahkan berabad-abad telah mampu hidup rukun, damai, serta harmonis.
Umat Hindu telah diambil datanya pada masyarakat yang tinggal di Karang Swuele dan Karang Jero. Umat Budha diambil datanya pada masyarakat yang tinggal di Dusun Tebango dan Luk Pasiran-Karang Lendang. Data dikumpulkan menggunakan metode pengamatan dan wawancara.
Metode pengamatan digunakan untuk mengumpulkan data-data dokumentasi serta pengamatan secara langsung di lapangan secara fisik yang menjadi objek dan aspek penelitian. Adapun metode wawancara digunakan untuk mengambil data, baik yang sifatnya nonverbal maupun verbal. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan prinsip-prinsip dalam penelitian kualitatif, yaitu reduksi data, display data, dan simpulan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pola kerukunan harmonis yang terjadi antara umat Hindu-Budha-Islam terdiri atas dua pola perilaku, yaitu perilaku nonverbal dan verbal. Perilaku nonverbal terdiri atas (a) budaya ngejot, (b) budaya catya, (c) budaya saling baet, (d) budaya polong-merenteng, (e) konsep satu asal.
Adapun perilaku verbal adalah (a) penyerapan dan penggunaan unsur bahasa yang digunakan antara umat beragama, (b) alih kode bahasa dalam berinteraksi antara umat beragama, dan (c) campur kode dalam berinteraksi antara umat beragama.
Kedua, mencermati pola kerukunan, bahwa model pengembangan kerukunan antara umat beragama di Kabupaten Lombok Utara adalah: (a) relegitimasi tata nilai aji karma adat dalam konteks pembudayaan saling-baet dan polong-merenteng; (b) pelembagaan budaya saling-baet dan polong-merenteng; serta (c) penguatan modal sosial melalui fasilitasi-koordinasi, arisan, serta penyediaan dana abadi ngejot, arisan sebagai bentuk bantuan kolektivitas.
Untuk mendukung terciptanya tatanan kehidupan beragama yang harmonis perlu campur tangan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Yaitu dengan cara mengendalikan serta mendorong terlestarinya pola budaya kerukunan tersebut, dengan cara mempertahankan budaya polong-merenteng, saling baet, serta fasilitasi dan koordinasi untuk mempertahankan eksistensi budaya ngejot. (mzn)
Baca penelitian selengkapnya: Puslitbang Kemenag
Gambar ilustrasi: Detik