Tren di lingkungan kita, bila sudah dapat diterima maka akan merambah ke berbagai aspek. Misalnya kita suka dengan istilah minimalis, tipe rumah cari yang minimalis, asesorisnya minimalis, begitu giliran Shalat Dhuha 8 rakaat atau 2 rakaat maka akan memilih 2 rakaat karena minimalis tadi.
Di masa-masa stay at home ini kita serba live streaming/online, rapat online, kerja online, belanja online, mengerjakannya tugas online, akhirnya melebar ke sholat live streaming.
Sejak ditemukan radio masalah ini sudah diangkat menjadi pembahasan oleh beberapa Mufti (ahli fatwa), khususnya Mesir. Keseluruhan Mufti sejak masanya Syekh Hasanain Makhluf (Fatwa 1950 M), Syekh Muhammad Khatir (1976 M) dan Syekh Jad Al-Haq (1979 M) menghukumi tidak sah shalat berjamaah melalui radio.
Syekh Jad Al-Haq berkata;
ﻭﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻔﻰ اﻟﻤﻮﺿﻮﻉ اﻟﻮاﺭﺩ ﺑﺎﻟﺴﺆاﻝ ﺗﻜﻮﻥ ﺻﻼﺓ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺭاء اﻟﻤﺬﻳﺎﻉ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻣﻠﺤﻘﺎﺗﻪ ﻏﻴﺮ ﺻﺤﻴﺤﺔ
Berdasarkan penjelasan di atas (syarat berjamaah menurut 4 madzhab) maka tema yang ada dalam pertanyaan shalat Jum’at menggunakan radio di selain masjid dan sebagainyanya adalah tidak sah (Fatawa Al-Azhar, 1/84).
Fatwa ini keluar dari Syekh Abdullah Shiddiq Al Ghummari. Beliau menjelaskan dalam kitab Al Iqna’ bi sihhati shalatil Jum’at fil manzil khalfa Al midzya perihal kronologi fatwa tersebut, bahwa gurunya Syekh Muhammad Bakhit Al Muthi’i ditanya tentang shalat Jum’at melalui radio.
Beliau sama seperti ulama Al-Azhar lainnya menghukumi tidak sah. Karena kesepakatan 4 madzhab yang menyatakan tidak sah shalat berjamaah dengan jarak jauh antara masjid dengan rumah.
Dalam Madzhab Syafi’i tidak boleh melebihi jarak 300 hasta (sekitar 130 meter) yang memisahkan antara posisi makmum dengan imam di selain masjid. Sementara Madzhab Hanafi mensyaratkan 1 tempat antara Imam dan makmum.
Alasan inilah yang beliau gugat bahwa pendapat 4 Madzhab tersebut tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika Syekh Abdullah Al Ghummari menghukumi sah bermakmum shalat Jum’at melalui radio akan mendapat penentangan dari banyak ulama.
Namun, ijtihad ulama 4 Madzhab dan telah diterima oleh umat Islam dalam persyaratan shalat Jum’at berjamaah tetap menghukumi tidak sah dilakukan secara live streaming/online atau menghadap ke televisi ketika jaraknya jauh antara Imam dan makmum.
Artikel ini dikutip dari laman facebook milik penulis, Ma’ruf Khozin.