Administrasi atau pencatatan pernikahan meru- pakan satu dari sekian banyak fungsi atau peran paling menonjol yang dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun demikian, beberapa riset tentang KUA menemukan berbagai fakta negatif seperti, terjadinya praktik gratifikasi, kapasitas petugas yang belum memenuhi standar, gedung KUA yang kurang nyaman, sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan lainnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja KUA Kecamatan antara lain: terbitnya regulasi PP Nomor 48 Tahun 2014 yang kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, penataan SDM, penataan anggaran, dan penataan infrastruktur.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik, dinyatakan bahwa penyelenggara layanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.

Untuk itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, pada tahun 2018 ini menyelenggarakan Survei Indeks Layanan KUA Kecamatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selain untuk mematuhi ketentuan tersebut di atas, SKM terhadap KUA Kecamatan ini dilakukan, untuk dapat mengetahui sejauh mana indeks layanan KUA Kecamatan secara nasional, selanjutnya menetapkan item- item layanan yang menjadi problem yang perlu perbaikan.

Metode Penelitian

Dalam survei ini, sampel dipilih secara acak berdasarkan prosedur Stratified Random sampling, dengan unit analisis- nya adalah KUA. Penarikan sampel diawali dengan pengelompokan KUA berdasarkan tipologinya yaitu tipe A, B, C, D1 dan D2. Tahap selanjutnya adalah memilih sampel KUA, dari jumlah sampel 79.56, yang kemudian dibulatkan menjadi 80 KUA.

Selanjutnya memilih 10 masyarakat pengguna layanan pencatatan nikah di Tahun 2018 (Januari- Februari-Maret) menggunakan data pasangan nikah milik 80 KUA terpilih, sehingga total ukuran sampel responden secara
nasional menjadi 800 orang.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017, unsur kepuasan masyarakat meliputi (a) persyaratan, (b) prosedur, (c) waktu, (d)biaya, (d) spesifikasi produk, (e) kompetensi petugas, (f) perilaku petugas, (g) penanganan pengaduan, (h) sarana prasarana. Sembilan variable tersebut selanjutnya dijadikan dimensi dalam mengukur layanan pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan.

Hasil Penelitian

Berikut ini hasil survei yang merepresentasikan jawaban (generalisasi) kepuasan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA, untuk setiap tipologi dan agregat secara nasional yaitu:

1. Skor IKM Nasional, temuan lapangan berhasil mengukur IKM layanan KUA sebesar 80,33. Selanjutnya dengan simpangan baku 16,14, maka IKM KUA 2018 signifikan di angka 81,5 dengan tipologi paling tinggi adalah KUA Tipe “B” (86,3) dan terendah KUA Tipe “A” (66,5).

2. Skor IKM per dimensi, seluruh dimensi layanan signifikan menjadi faktor yang merefleksikan kualitas layanan KUA, dari hasil analisis, ternyata dimensi paling prinsip adalah Perilaku Petugas (84,5).

3. Dimensi layanan tertinggi adalah perilaku petugas dengan nilai 84.5, kemudian diikuti dengan kompetensi petugas yaitu nilai 84.

4. Dimensi layanan terendah adalah penanganan aduan dengan nilai 73.5. Kemudian di atasnya adalah sarana prasarana dengan nilai 78.

5. Faktor Pengaruh IKM KUA, variabel yang signifikan berpengaruh terhadap IKM 2018 adalah tipologi KUA.

6. Terdapat beberapa sub dimensi layanan yang memiliki gap 10 (sepuluh) tertinggi yaitu:

 Area parkir luas dan aman (0,40).
 Tersedia kotak saran atau bentuk lain yang disedia- kan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan keluhan, memberikan masukan dan saran (0,37).
 Toilet selalu terjaga kebersihannya (0,37).
 Ruang tunggu tersedia dan cukup nyaman (0,36).
 Instansi memberikan umpan balik terhadap keluhan, saran dan masukan yang diberikan oleh masyarakat (0,34).
 Tindakan terhadap pengaduan, saran, dan masukan telah sesuai dengan harapan (0,33).
 Peralatan elektronik yang tersedia mengikuti kemajuan IPTEK (0,32).Ruangan akad nikah di KUA tampak rapi/teratur (0,27).
 Gedung KUA aman dari pencurian, dan kriminalitas lainnya (0,27).
 Gedung KUA tampak bersih (0,26).

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response