Hasil Survei Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia Tahun 2018
Ibadah haji adalah rukun Islam ke lima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji (PP 79/2012), disebutkan bahwa Pemerintah bertanggungjawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.
Berbagai persoalan dan permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam pelayanan baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri (Arab Saudi) wajib dievaluasi secara berkala, guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah haji agar lebih baik.
Penyelenggaraan ibadah haji reguler oleh pemerintah pada hakikatnya merupakan pelayanan publik, yang dalam penyelenggaraannya harus selalu di evaluasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan berdasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya meningkatkan kapasitas pelaksana. Pelaksanaan Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk mengukur kepuasan pelayanan haji yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Bina Haji dan Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU, dilakukan setiap tahun sejak tahun 2010.
Survei dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan Kementerian Agama RI. Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji bahwa hak jemaah haji dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan tidak hanya di Arab Saudi, namun juga di tanah air (Indonesia).
Survei untuk mengukur kepuasan jemaah haji di tanah air yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Bina Haji dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen PHU baru 2 (dua) kali dilakukan. Pelaksanaan survei oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, berupa kegiatan penelitian dengan judul “Survei Kepuasan Pelayanan Haji di Indonesia”, di singkat SKPHDI.
Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Metode yang digunakan adalah metode survei cross-sectional yaitu survei yang dirancang untuk sekali waktu. Teknik pengumpulan data adalah dengan survei kepada responden menggunakan alat bantu kuesioner.
Pengukuran menggunakan Skala Likert. Pada Skala Likert responden diminta untuk menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia. Bentuk jawaban dalam setiap pertanyaan unsur pelayanan dalam kuesioner berupa jawaban pilihan berganda.
Pembagian jawaban dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: tidak baik, diberi nilai 1; kurang baik, diberi nilai 2;baik, diberi nilai 3; dan sangat baik, diberi nilai 4. Populasi target dalam penelitian ini untuk Keberangkatan Jemaah Haji Reguler dan Kepulangan Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji tahun 1439H/2018M yang berjumlah 203.351 jemaah haji yang tersebar di 33 provinsi yang terbagi menjadi 13 embarkasi asrama haji.
Populasi target dalam Pendaftaran Ibadah Haji Reguler adalah jemaah haji yang melakukan pendaftaran di kankemenag kabupaten/kota pada tanggal 7-22 Mei 2018 berjumlah 21.087 jemaah. Jumlah sampel survei ini sebanyak 1.950 responden dari 3 layanan/ dimensi masing-masing layanan/ dimensi sebanyak 650 responden terdiri dari: pendaftaran, keberangkatan dan kepulangan.
Indeks Kepuasan Jemaah Haji Di Indonesia (IKPHDI) merupakan hasil perbandingan antara Tingkat Kepuasan dan Tingkat Harapan jemaah terhadap pelayanan yang diberikan. Tingkat kepuasan dihitung berdasarkan skor yang diberikan responden terhadap pelayanan. Sedangkan tingkat harapan adalah skor harapan jemaah berdasarkan ukuran skor tertinggi dengan kategori BAIK pada skala indeks dalam Permenpan RB 14/2017, yaitu 3.532. Untuk responden yang menjawab 4 maka, skor harapannya tetap 4, sedangkan yang menjawab dengan skor 1, 2 dan 3, maka harapannya adalah 3.532.
Kesimpulan
1. Indeks tertinggi pada pelayanan pembayaran setoran awal tabungan haji di BPS BPIH sebesar 89,20 dan pelayanan penerbangan Indonesia Arab Saudi pergi pulang sebesar 88,50.Indeks terendah pada pelayanan petugas kloter (TPIHI/ TPIHI/TKHI) sebesar 85,90 dan pelayanan PPIH Asrama Haji Embarkasi sebesar 86,08.
2. Indeks Kepuasan Pelayanan Haji Di Indonesia di singkat IKPHDI Tahun 2017M/ 1438H sebesar 84,46, dan IKPHDI Tahun 2018M/ 1439H sebesar 87,21 ada kenaikan sebesar 2,75.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Detik/Triono