Naskah-naskah kuno milik Indonesia banyak diincar oleh asing. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan penjualan benda cagar budaya, termasuk di dalamnya naskah-naskah kuno, kenyataannya praktik tersebut masih terus terjadi.

Negara lain di Eropa, seperti Inggris dan Belanda, menurut Ketua Umum Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Oman, terikat kesepakatan dengan UNESCO bahwa mereka tidak diperkenankan mengakuisisi benda cagar budaya dari negara lain untuk koleksi. Namun, tidak dipungkiri, ada transaksi-transaksi naskah kuno yang terjadi antar individu dan luput dari pengamatan.

Berdasarkan kenyataan itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan naskah sebagai benda cagar budaya melalui inventarisasi dan digitalisasi naskah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam kerangka itulah, Balai Litbang Agama Semarang pada tahun 2019 ini melakukan kegiatan inventarisasi dan digitalisasi naskah keagamaan Islam di Bali. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk melestarikan naskah sebagai benda cagar budaya dan warisan budaya masa lalu yang mengandung nilai-nilai luhur.

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang pada tahun 2019 berhasil menelusuri keberadaan naskah kuno bernuansa Islam di Bali dan berhasil menemukan 157 naskah. Naskah-naskah itu berbahan kertas dan lontar. Sebagian besar naskah itu dimiliki oleh masyarakat dan sebagian kecil lainnya dimiliki oleh lembaga pemerintah.

Kondisi naskah yang dimiliki masyarakat secara umum sangat memprihatinkan karena tidak dirawat secara memadai, sedangkan naskah yang dimiliki lembaga pemerintah relatif lebih baik karena telah dilakukan perawatan. Dilihat dari isinya naskah keagamaan Islam di Bali cukup beragam di antaranya berisi teks Alquran, teks kitab fikih, teks kitab akidah, teks kitab tasawuf, syair, dan lainnya.

Upaya penyelamatan naskah yang dilakukan Balai Litbang Agama Semarang berupa kegiatan menginventarisasi dan mendigitalkan naskah-naskah tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada bab IV Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa tujuan pemajuan kebudayaan di antaranya adalah untuk melestarikan warisan budaya bangsa.

Adapun objek pemajuan kebudayaan di antaranya adalah manuskrip atau naskah. Dengan demikian, jelas bahwa upaya pelestarian manuskrip atau naskah keagamaan Islam ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Kemdikbud

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response