Penelitian Balai Litbang Agama Kementerian Agama Jakarta berjudul “Literasi Media Sosial Bagi Penyuluh Agama Sebagai Daya Dukung Sistem Peringatan dan Respons Dini Konflik Keagamaan” ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan melakukan studi kasus terhadap perbincangan grup WhatsApp penyuluh agama Islam PNS atau fungsional (PAIF) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kota Tangerang, Banten.
Sumber data primer berupa riwayat percakapan (log chat) yang diperoleh dari partisipan grup WhatsApp, sebuah aplikasi pesan instan dan komunikasi melalui jaringan internet (Voice Over Internet Protocol, VOIP) yang paling banyak digunakan saat ini di Indonesia (We Are Social dan Hootsuite 2019).
HASIL PENELITIAN
Penelitian ini mengkaji dua grup WhatsApp yang beranggotakan para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Yang pertama adalah grup WhatsApp bernama “PAI KAB. BOGOR” yang dibuat oleh Ahmad Junaedi pada 5 Agustus 2015 dan kini beranggotakan 52 orang, terdiri atas 45 penyuluh, 6 staf Seksi Penerangan Agama Islam Kabupaten Bogor dan 1 Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Kabupaten Bogor.
Pada 15 Juli 2019 jumlah anggota grup bertambah 2 orang, yaitu penyuluh agama Islam fungsional yang merupakan pindahan dari staf KUA. Jumlah total anggota grup WhatsApp “PAI KAB. BOGOR” saat ini menjadi 54 orang. Dan kedua, adalah grup WhatsApp Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Tangerang yang dibentuk pada 14 November 2015 oleh Suryani Atikah.
Tema pembicaraan pada media whatsapp bagi PAIF menyangkut seputar; materi pengajian (biasanya hanya pesan yang diteruskan), kemudian komentar materi pengajian tersebut, obrolan gurauan, dan tema-tema kekinian. Grup Whatsapp PAIF di kedua wilayah penelitian difungsikan tidak hanya semata sebagai simpul penghubung silaturahmi namun juga berbagi informasi terkait tugas kepenyuluhan. Meski demikian ada juga penyuluh yang mengatakan bahwa fungsi menyebarkan informasi mengenai tugas kepenyuluhan yang memiliki relevansi yang rendah.
Informasi jenis ini biasanya merupakan terusan pesan dari grup WhatsApp lain. Selain itu, ada pula berbagai informasi terkait peraturan dan kebijakan yang dikirim oleh pejabat terkait. Adapun jenis informasi umum yang biasa beredar melalui pesan WhatsApp seperti berita tentang kondisi suatu wilayah, kemacetan lalu lintas, peristiwa bencana alam dan berita duka.
Meski difungsikan sebagai grup untuk saling bertukar informasi, tidak semua anggota grup aktif berpartisipasi dalam diskusi atau menyebarkan informasi. Tidak sedikit pula anggota grup yang hampir tidak pernah membaca postingan yang ada di grup WhatsApp tersebut. Seperti di Grup WhatsApp PAIF Kota Tangerang yang beranggotakan 17 orang, hanya 5 orang yang aktif memberikan dan berbagi informasi.
Sedangkan di Grup WhatsApp PAIF Kabupaten Bogor hanya sekitar 20% dari 45 orang yang menjadi anggota. Beberapa alasan yang terlontar untuk tidak terlalu aktif di grup WhatsApp karena terlalu banyak pesan yang masuk dan melebihi kemampuan untuk dibaca apalagi ditanggapi. Selain itu ada juga yang menyatakan bahwa keikutsertaan dalam grup WhatsApp memang hanya untuk mendapatkan informasi mengenai peraturan kepenyuluhan terbaru.
Berkaitan dengan kesadaran para PAIF terhadap kondisi lingkungan binaan mereka, belum banyak penyuluh yang awas terhadap hal ini. Informasi mengenai potensi konflik keagamaan di sekitar mereka biasanya didapat dari sumber skunder. Meski demikian, para PAIF ini dapat memberikan informasi pembanding dan dapat merespons dengan baik dan tidak berlebihan.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Republika