Peningkatan konsumsi terhadap produk halal salah satunya secara signifikan dipengaruhi oleh media terutama media sosial. Tren penggunaan media dan media sosial di kalangan muslim ini terjadi secara global. Media sosial digunakan sebagai mediasi sekaligus penghubung komunitas agama dengan pasar-pasar dalam mencari produk halal. Ajakan untuk mengonsumsi produk halal di Indonesia secara khusus digalakkan oleh para pemegang otoritas keagamaan.

Salah satunya Kementerian Agama Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sosialisasi-sosialisasi mengenai produk halal sudah dilakukan oleh BPJPH terutama kepada para produsen produk halal. Namun demikian, sosialisasi produk halal yang dilakukan oleh BPJPH pada produsen dianggap belum efektif.

Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJPH tidak berhubungan dengan tingkat pengetahuan para pelaku usaha terkait konten UU no 33 tahun 2014, karena para pelaku usaha lebih banyak mendapatkan informasi dari internet dan media lainnya. Oleh karena itu disimpulkan bahwa BPJPH harus mencari media yang lebih efektif dan milenial dalam menyampaikan sosialisasi UU No 33 tahun 2014. (simlitbangdiklat.kemenag.go.id, 2019).

Penelitian dilakukan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada tahun 2020 di 28 kota di Indonesia dari 15 provinsi terpilih. Jumlah sampel masyarakat muslim perkotaan sebanyak 1.200 responden dengan margin error sampel sebesar 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel penelitian dipilih menggunakan metode purposive sampling.

Responden terpilih harus memenuhi kriteria kerangka sampel sebagai berikut: 1) responden beragama Islam; 2) jumlah sampel laki-laki dan perempuan harus proporsional sesuai dengan proporsi jumlah penduduk menurut jenis kelamin di kota terpilih; 3) usia responden minimal 20 tahun dan banyak sedikitnya sesuai dengan profil demografi masing-masing kota; 4) pekerjaan responden diupayakan memiliki distribusi proporsional sesuai dengan profil demografi masing-masing kota. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah statistik deskriptif, skoring, analisis faktor, dan analisis regresi.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk halal dipahami masyarakat muslim perkotaan sebagai produk: 1) terdapat sertifikasi halal; 2) tidak diharamkan menurut syariat Islam; dan 3) prosedur pengolahannya sesuai syariat Islam. Kriteria produk halal mencakup: 1) bahan yang digunakan; 2) proses pengolahan; dan 3) penggunaan alat-alat produksi. Produk halal memiliki manfaat: 1) keamanan dan kebersihan produk; perlindungan atas produk yang tidak halal; dan 3) kualitas produk.

Masyarakat muslim perkotaan memperoleh informasi produk halal dari sumber: 1) membaca sendiri dari media cetak maupun media penyiaran; 2) sosialisasi pemerintah; dan 3) memperoleh kiriman informasi dari teman/saudara. Media informasi produk halal yang banyak digunakan oleh masyarakat muslim perkotaan adalah: 1) media sosial; 2) media online; dan 3) media cetak.

Konsumen memiliki keleluasaan dalam menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembeliannya. Hasil survei menunjukkan bahwa konsumen dalam melakukan pertimbangan pemilihan produk memiliki tiga urutan teratas yaitu tingkat kehalalan, higienitas, dan kemanfaatan sebuah produk.

Produk halal yang menjadi alasan utama dalam mempertimbangkan pembelian produk tidak terlepas dari kemanfaatan yang didapatkan dari pengalaman mengonsumsinya. Hasil survei menunjukkan bahwa konsumen merasa tenang dan puas saat mengonsumsi produk halal. Konsumen merasa mengonsumsi produk halal lebih terjamin kesehatan dan kualitasnya.

Terpaan media terhadap muslim di masyarakat kota cukup tinggi, dan kesadaran masyarakat terhadap terpaan media juga tinggi. Masyarakat muslim kota dapat mencari manfaat, dapat menyeleksi pesan, dapat mengontrol dampak pengaruh media dan dapat merasa terlibat dengan orang lain Ketika menggunakan, media. Konsumsi media untuk mengakses dan memperoleh informasi adalah melalui media dengan platform internet.

Paling banyak digunakan adalah WhatsApp (93,08%), Media pemberitaan online (91,08%), YouTube (85,67%) dan Facebook (74,58%). Sementara untuk media konvensional, konsumsi televisi untuk mengakses informasi masih tinggi (90,67%). Survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pesan halal dapat dipahami, diperhatikan dan diingat oleh masyarakat. Namun disisi lain pesan mengenai produk halal tidak selalu dibaca sampai habis oleh responden. Responden juga tidak membutuhkan waktu lama dalam membaca.

Berdasarkan angka-angka ini, pesan mengenai produk halal sebaiknya mudah dipahami, diingat dan tidak memerlukan waktu lama untuk mengaksesnya. Masyarakat muslim perkotaan memiliki kebutuhan terhadap informasi yang dapat memuaskan kebutuhan beragamanya. Terbukti bahwa komitmen beragama dan kematangan beragama menjadi faktor utama yang mempengaruhi motivasi responden. Dengan demikian, media informasi dan pesan halal diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ini.

Hasil survei terkait strategi komunikasi produk halal menunjukkan bahwa isi pesan/informasi berhubungan dengan kepentingan orang banyak menjadi yang terpenting. Namun demikian, meski pesan sudah mewakili kepentingan orang banyak, bermanfaat dan mudah dipahami, ternyata informasi mengenai produk halal kurang dapat dipercaya. Untuk mengatasi hal ini, narasumber yang dipercaya dapat digunakan untuk memberikan informasi halal di media, karena tidak semua informasi halal di media memiliki narasumber.

Lebih lanjut, saluran informasi dan komunikasi dapat diarahkan pada saluran yang lebih tepat lagi yaitu yang paling sering diakses masyarakat dengan informasi yang memenuhi kebutuhan mereka terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan komitmen beragama dan kematangan beragama. Hasil survei juga mengungkap harapan masyarakat muslim perkotaan terkait sosialisasi produk halal.

Responden masyarakat muslim perkotaan berharap intensitas sosialisasi secara langsung kepada masyarakat ditingkatkan. Sebagian besar responden menyarankan tentang media informasi produk halal yang seharusnya digunakan, yaitu media yang menggunakan platform internet, khususnya media sosial. Untuk media konvensional dapat melalui media penyiaran TV dan radio Semua temuan dari penelitian ini mengonfirmasi pandangan Cutlip tersebut.

Mulai dari kredibilitas narasumber informasi produk halal yang perlu ditingkatkan lagi agar semakin dipercaya oleh publik. Lalu pesan-pesan yang dikomunikasikan seyogianya sederhana, mudah dipahami, dan pendek-pendek atau tidak terlalu panjang. Menyangkut saluran komunikasi, hasil penelitian ini menegaskan bahwa media online (baik media pemberitaan dan media sosial), menjadi media paling relevan dan tepat untuk mensosialisasikan informasi produk halal kepada masyarakat Muslim perkotaan.

Sementara media penyiaran dan media cetak menempati urutan kedua dan ketiga. Secara detail, penelitian ini menunjukkan bahwa konsumsi bermedia tertinggi responden pada WhatsApp, media pemberitaan online, televisi, YouTube dan Facebook. Mayoritas responden juga berharap intensitas sosialisasi tentang informasi produk halal secara langsung kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Shutterstock

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response