Membahas seputar pendirian rumah ibadat di Indonesia kerap kali menimbulkan dua respons. Yang awal adalah penerimaan dari masyarakat, sedang yang sisanya memicu perdebatan. Terutama setelah adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 Tahun 2006 mengenai proses pendirian rumah, termasuk rumah ibadat, diatur di dalamnya.

Terdapat dua konteks yang melatarbelakangi kelahiran peraturan itu. Pertama, latar sosiologis atau situasi dan interaksi kemasyarakatan. Aturan yang juga disebut PBM itu lahir sebagai respons atas sejumlah persoalan di masyarakat terkait pendirian rumah ibadah. Banyak dilaporkan, 2-3 tahun sebelum dikeluarkannya aturan ini, terjadi peningkatan konflik antaragama menyangkut pendirian rumah ibadah umat Kristen. Terjadi penutupan rumah ibadah di banyak tempat dan otomatis mengganggu suasana kondusif.

Kedua, latar-belakang yuridis atau ranah kepastian hukum. Ini merupakan tindak lanjut dari SKB No. 1 tahun 1969 yang dianggap tidak memadai lagi dalam mengelola dinamika rumah ibadah di Indonesia.

Atas hal itu, dalam PBM ini prosedur pendirian tempat ibadah diatur secara rinci dengan beraneka persyaratan, meliputi administratif, teknis bangunan, hingga persyaratan khusus seperti daftar nama pengguna rumah ibadah. PBM ini juga memungkinkan pendirian rumah ibadah sementara dengan izin tertentu.

Mengenai kasus rumah ibadah sementara, ada kasus menarik di Kabupaten Cianjur. Ada sekurangnya terjadi penutupan delapan gereja sementara berupa tempat tinggal dan ruko yang dipakai sebagai tempat kebaktian. Penelitian Ahsanul Khalikin dan Reslawati berusaha mempotret kasus ini.

Riset berfokus menelaah bagaimana perkembangan sebelum dan sesudah penutupan beberapa ruko dan tempat tinggal yang dijadikan tempat kebaktian itu. Lebih lanjut, siapa saja aktor yang terlibat dalam penyelesaian kasus itu akan ditelusuri beserta faktor pendukung dan penghambat mengenainya.

Penelitian ini adalah studi kasus kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi, observasi (pengamatan), dan kajian pustaka. Beberapa informan terdiri dari para tokoh atau pemuka agama, pimpinan organisasi keagamaan, FKUB, figur masyarakat setempat, pejabat daerah, dan instansi terkait.

Temuan Riset

Pada tahun 2014, ada sejumlah tempat ibadah (kebaktian) di Kabupaten Cianjur yang mengalami penutupan. Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Ciranjang yang berada di rumah tinggal, sudah digunakan sejak 1977 lantas ditutup tahun 2014. Setelah itu berpindah karena sudah mendapat izin bangunan gereja di area Sindangjaya, Ciranjang. Kemudian ada Gereja Gerakan Pentakosta (CGP) Kharis Ciranjang dengan pendeta Mangapul Sihombing. Gereja yang beralamat di tempat tinggal ini juga ditutup tahun 2014 kemudian mendapatkan izin bangunan gereja pada 2017.

Dua contoh di atas menjadi bagian dari sejumlah gereja yang sempat ditutup. Meski demikian, ada total 15 gereja dan 2 Sekolah Tinggi Teologi yang tidak dipermasalahkan masyarakat di Desa Sindang Jaya. Namun belum diketahui apakah semua kelima belas gereja tersebut sudah mempunyai izin bangunan rumah ibadah. Dalam laporan FKUB Kemenag tidak dicantumkan juga mengenai itu.

Pada intinya, sampai saat ini masyarakat hidup rukun dan damai. Tidak ada penolakan dari masyarakat muslim dan pondok pesantren di sana. Bahkan, ada 5 rumah umat Kristen yang tinggal di samping pondok pesantren. Mereka masih tampak saling menghormati satu sama lainnya.

Berdasarkan hasil pengamatan dan sejumlah wawancara, ditemukan beberapa faktor pendukung dan penghambat. Untuk yang faktor pendukung, FKUB dan Ormas ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan ruko dan rumah tinggal sebagai tempat kebaktian, dan mencari solusi alternatif.

Masyarakat juga tidak memperkarakan jika syarat-syarat pendirian atau izin tempat tinggal telah dipenuhi. Perwakilan umat Kristen di FKUB juga signifikan dalam menyelesaikan persoalan internal.

Sementara faktor penghambat, secara regulasi, adanya multitafsir terhadap PBM No. 9 dan 8 tahun 2006. Ini mengakibatkan berlarut-larutnya persoalan. Sisi lain juga belum terjalinnya komunikasi baik antara pihak setempat dengan pendeta dari gereja. Koordinasi antargolongan masyarakat juga penting sebagai jembatan penyelesaian masalah tersebut.[mnw]

 

*) Tulisan ini adalah hasil rangkuman dari penelitian Ahsanul Khalikin & Reslawati yang diterbitkan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama tahun 2020.

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response