Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bimbingan agama Hindu. Peraturan menteri agama RI No. 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu memiliki fungsi yaitu:
1) Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; 2). Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu 3) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Hindu; 4) Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu; dan 5) Pelaksana administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Salah satu layanan yang di berikan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Hindu adalah pendaftaran lembaga pendidikan keagamaan Hindu.
Hasil pengukuran kepuasan masyarakat dapat memberikan sumbangan pemikiran yang positif bagi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI dalam mewujudkan lembaga keagamaan yang kredibel dan dipercaya masyarakat. Sehubungan dengan pelayanan yang diberikan tersebut maka dirasa perlu melaksanakan pengukuran dan penelitian “Kepuasan Masyarakat”.
Survei Kepuasan Masyarakat yang diadakan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini bertujuan untuk mendapatkan feed back/ umpan balik atas kinerja/ kualitas pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bimas Hindu kepada masyarakat guna perbaikan/ peningkatan kinerja/ kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran lembaga pendidikan keagamaan Hindu.
Temuan Penelitian
Terbitnya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal menuntut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu)
menyelenggarakan layanan tanda daftar. Kualitas layanan tanda daftar tersebut perlu disurvei oleh pihak eksternal sebagai evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara keseluruhan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan Hindu berada pada kriteria sangat tinggi. Hal itu dapat dibuktikan dengan rerata skor kepuasan masyarakat sebesar 82,75 (sangat tinggi).
Selain itu jika dikaji berdasarkan aspek pelayanan publik di antara 14 (empat belas) aspek pelayanan ada 4 (empat) aspek yang memperoleh kepuasan pada kategori sangat tinggi yaitu kedisiplinan petugas, keadilan pelayanan, kesopanan petugas serta kenyamanan lingkungan sedangkan aspek lainnya berada pada kriteria kepuasan tinggi.
Jika ditinjau berdasarkan kabupaten/kota, maka seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali mendapatkan skor kepuasan dengan kriteria sangat tinggi. Faktor yang mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap layanan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan Hindu antara lain perencanaan, kepemimpinan, pengawasan faktor keandalan (reliability), faktor ketanggapan (responsiveness), faktor keyakinan (assurance), faktor empati (emphaty), faktor berwujud (tangibel), kepastian dan biaya pelayanan.
Hasil penelitian selengkapnya klik di sini
Gambar ilustrasi: Kumparan