Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014 yang telah dimulai pada 17 Oktober 2019 mengakibatkan perubahan konsekuensi pemenuhan
Ada tiga langkah yang dilakukan Kementerian Agama, untuk meminimalkan ketimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan, di antaranya adalah melakukan
Naskah-naskah kuno milik Indonesia banyak diincar oleh asing. Meski sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang larangan
Kebijakan yang lebih menyasar persoalan radikalisme di kalangan mahasiswa ada pada kebijakan Kementerian Agama yang mencanangkan moderasi Islam dan pembelajaran
Penduduk muslim Kamboja kini diperkirakan 800 ribu sampai satu juta jiwa atau sekitar 6% dari total penduduk negara Kerajaan Kamboja
Maraknya penetrasi ideologi trans-nasional dan adanya gerakan separatisme di beberapa daerah di Kawasan Timur Indonesia diasumsikan menggerus integritas kebangsaan, khususnya
Dalam beberapa tahun terakhir, tren “hijrah” mencuat menjadi mode beragama yang populer sehingga mulai bermunculan gerakan atau komunitas hijrah di
Meningkatnya konflik serta intoleransi antar agama perlu mendapat perhatian khusus serta disegerakan penanganannya. Dengan terhubungnya masyarakat masa kini dengan dunia
Balai Litbang Agama Kementerian Agama Makassar merasa penting untuk mengangkat kembali realitas kerukunan umat beragama di masyarakat yang masih berjalan
Lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) memberikan perlindungan bagi masyarakat muslim Indonesia. Sertifikasi halal ditransformasi