Konsep moderasi yang dituntut dan ditekankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, belakangan ini menjadi isu penting kaitannya dengan kehidupan keagamaan yang mengusung prinsip-prinsip keseimbangan dalam persoalan keagamaan. Dewasa ini masyarakat dan suku bangsa yang ada di Indonesia yang sudah menyatu dalam budaya nasional, memiliki kecenderungan untuk menuju kepada kebudayaan industri yang mengarah kepada kehidupan modern serta kekinian.

Moderasi muncul karena dipicu oleh persoalan isu domestik dan isu politik internasional yang dinilai telah memojokkan kehidupan sosial politik umat beragama. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa suku bangsa yang tetap bersikukuh mempertahankan budaya tradisional dan adat istiadatnya.

Bukan hanya secara tradisi lisan, namun juga berbasis tradisi tulis Budaya suatu bangsa tumbuh dan berkembang saat ini terbentuk dan dirajut dari banyak unsur, di antaranya sistem kepercayaan atau religi, sistem teknologi dan benda materil, sistem sosial atau kemasyarakatan, sistem mata pencaharian hidup atau ekonomi, sistem ilmu pengetahuan atau pendidikan, sistem bahasa, dan seni. Namun, sejalan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, diiringi dengan adanya perkembangan kemampuan manusia dalam berinteraksi sosial.

Metode Penelitian

Objek penelitian yang dilakukan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini moderasi tradisi keagamaan di rumah ibadah bersejarah di Pulau Jawa dan Sumatera. Hal yang dibidik adalah aspek pandangan hidup yang terkandung dalam tradisi keagamaan dalam rumah ibadah bersejarah, baik relevansinya dengan masyarakat masa lampau maupun dengan tradisi yang berkembang saat ini. Sesuatu yang mendasar yang menjadi perhatian utama adalah melihat adanya persamaan dan perbedaan tradisi pada rumah ibadah bersejarah yang diteliti seperti lokal genius, nilai toleransi dan sikap-sikap beragama yang moderat yang terkandung di dalamnya.

Objek yang diteliti dan dikaji adalah adanya akulturasi pada wujud bangunan yang terdapat pada rumah ibadah bersejarah yang relevan dengan nilai-nilai keindonesiaan dan keagamaan yang ramah dan toleran untuk dikembangkan dalam berbangsa, bernegara dan beragama.

Temuan dan Hasil Penelitian

Moderasi beragama merupakan upaya menghadirkan jalan tengah atas dua kelompok ekstrem antara liberalisasi dan konservatisme dalam memahami agama. Perbedaan keyakinan di Indonesia kerap berujung pada kejadian tak mengenakan. Dari mulai penutupan paksa tempat ibadah sampai penyerangan rumah warga karena mayoritas dan minoritas. Internet, medsos, media cetak kerap dipenuhi berita negatif tentang toleransi beragama di Indonesia. Padahal, toleransi masih hidup dan berkembang.

Dari hasil penelitian moderasi dalam tradisi keagamaan di Rumah ibadah Bersejarah di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan sampel hampir 31 rumah ibadah: Masjid, Gereja, Vihara, Vihara Tridarma, dan Klenteng, membuktikan bahwa perbedaan bisa dirajut dengan tradisi keagamaan, dengan mengusung tradisi lokal dan kearifan lokal. Untuk melihat lebih jelasnya data rumah ibadah bersejarah yang diteliti dapat dilihat pada lampiran policy paper ini.

Toleransi beragama tidak harus diprakarsai kelompok mayoritas dan minoritas. Bahkan, rumah ibadah memiliki daya magnet tersendiri, baik tingkat lokal maupun nasional. Tersedianya tempat ibadah agama-agama berbeda di dalam satu lokasi, menjadi daya tarik bagi masyarakat dalam maupun mancanegara, khususnya pemerhati masalah agama untuk berkunjung, baik untuk ibadah, penelitian, bahkan sekedar rekreasi. Ke semuanya itu tujuannya adalah untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat.

Rasionalitas moderasi beragama tampak pada rumah ibadah adalah ketika pengunjung memperhatikan dan mengamati mulai dari bentuk bangunan, ornamen, arsitektur bangunan, simbol-simbol keagamaan, seni keagamaan, budaya keagamaan, tradisi keagamaan, bahkan cara beribadah keagamaannya. Konsep moderasi yang digaungkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama pada dasarnya bukan hal yang baru tetapi dalam konteks saat ini relevan bagi bangsa Indonesia

Hasil penelitian selengkapnya klik di sini

Gambar ilustrasi: Tribun Jateng

Topik Terkait: #Hasil Penelitian

Leave a Response